Bulukumba, Aliefmedia.com – Hj.Darmawati, SE salah seorang peserta PKN II Puslatbang LAN RI Makassar, gencar turun ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait judul Proyek Perubahan ” PEZAN DARMA ” (Pengelolaan Zakat Pertanian dengan Rangkulan Agama) di tiga lokus, masing masing Desa Padang, Dampang dan Kelurahan Jalanjang.
Pada kesempatan itu Hj.Darmawati yang sehari harinya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, memanfaatkan bertanya langsung kepada para petani, apakah mereka mengerti apa itu PEZAN DARMA dan hampir seluruh yang hadir mengaku sudah faham.
Bahkan dari sekian petani yang hadir, ada beberapa yang menyatakan kesiapannya untuk membayar Zakat Pertaniannya, karena mereka faham bahwa zakat pertanian ini, juga untuk kepentingan rakyat.
Meski demikian, masih ada diantaranya yang bertanya terkait besaran atau jumlah zakat yang wajib dikeluarkan. Lagi lagi Darmawati menjelaskan, bahwa tidak semua wajib kena zakat pertanian.
” Jadi yang wajib kena Zakat Pertanian adalah apabila hasil panennya sudah mencukupi setara 7 karung standar atau 563 kg gabah, maka wajib keluar zakatnya. Itupun besarnya hanya 5 persen jika sawah irigasi dan 10 persen jika sawah tadah hujan,” jelas Darmawati.
Menurut Hj.Darmawati, selain monitoring dan evaluasi, dalam waktu dekat atau tepatnya pada 4 Oktober 2022, akan dilakukan lounching PEZAN DARMA oleh Bupati Bulukumba HA.Muchtar Ali Yusuf, di Desa Dampang. (*)