Jeneponto, Aliefmedia.com – Dugaan kasus Penggelapan dana para nasabah berupa Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus penggelapan dana nasabah yang menghampiri Rp 1 Milyar tersebut telah dilaksanakan tahap II (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto, di Polda Sulsel, Kamis (29/9/2022) pukul 14.00 Wita.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar sudah tahap II dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atas fasilitas Kredit Ritel Komersil berupa KMK (Kredit Modal Kerja) di BRI Cabang Jeneponto,” kata Ardi melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (1/10/2022).
Kasi Pidsus Ardi menyebutkan, bahwa adapun yang diduga melakukannya adalah karyawan ADK (Administrasi Kredit) pada Bank BRI Cabang Jeneponto tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, dengan kerugian hampir Rp 1 Milyar.
“Adapun yang melakukan yakni tersangka Irwan, HS, A.Md, salah satu karyawan BRI Cabang Jeneponto di bagian administrasi kredit,” ungkap Ardi.
Ardi menambahkan bahwa tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU. RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 2 dan 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AMN)