Makassar, Aliefmedia.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur, membawakan materi “keterbukaan informasi publik“. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 5/10/2022.
Muh.Arifin Nur dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) saat ini terus berupaya mengakselerasi informasi publik dengan beberapa inovasi.
Kendati demikian, Sekda pun tidak menampik bahwa PPID Jeneponto masih diperlukan pengembangan program inovasi dengan melakukan kolaborasi bersama Perangkat Daerah.
Menurutnya, pengembangan ini bertujuan agar seluruh informasi program pembangunan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Jeneponto, jelas Sekda.
Beberapa program inovasi kata Sekda, antara lain Website ppid.jeneponto.go.id, dan Website Pemerintah Daerah pada jenepontokab.go.id. dan LPP Radio Turatea 97.3 FM.
Selain itu Sekda tegaskan, bahwa semua program inovasi ini telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dalam keterbukaan informasi publik.
Hadir mendampingi Sekda Sekretaris Diskominfo, Kepala Bidang Humas, Kepala Bidang Informatika dan Kepala Bidang Sandi/statistik dan pejabat fungsional lingkup Diskominfotik.
Lanjut kata Sekda pada prinsifnya Jeneponto memiliki komitmen untuk keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah informasi program pembangunan dalam pelayanan publik saat ini dapat diakses oleh masyarakat,” ungkap Sekda.
Hanya saja , ada beberapa data dan informasi masih perlu diupdate agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi, jelas Sekda.
Informasi yang dihimpun di Komisi Informasi Sulsel, saat Sekda paparkan materi PPID dihadiri seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel dan tim Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022. (AMN)