
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Kabupaten mempunyai tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Oleh sebab itu Bawaslu Bulukumba mengeluarkan 4 poin imbauan.
“Imbauan tersebut ditujukan ke pengurus partai politik dan pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara. Kami telah melakukan berbagai upaya. Langka itu bagian dari pencegahan terjadinya pelanggaran selama tahapan pemilu berjalan,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid, Senin (27/3/2023).
Ambo Radde menambahkan, jika imbauan sering dikelurakan sebagai Langkah pencegahan, serta bagian dari komitmen dalam mendorong terwujudnya Pemilu Demokratis, Bermartabat dan Berkualitas. Adapaun 4 poin imbauan tersebut adalah :
- Pengurus dan/atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Bulukumba untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu.
- Pengurus dan/atau anggota Partai Politik tidak melakukan aktivitas politik praktis ditempat ibadah / keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
- Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Bulukumba. (*)