BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba. Kejari Bulukumba melakukan penetapan ketiga tersangka masing-masing AM, ZK dan JN, pada Senin, 15 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahyadi Sabri menyampaikan jika hasil perhitungan kerugian negara yang di laksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba di terima pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Dimana kata Cahyadi, saat itu pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk menganalisa hasil dari perhitungan kerugian negara dan kembali memanggil beberapa saksi-saksi.
“Pada hari ini jaksa penyidik telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi UPPO tahun anggaran 2022,” kata Cahyadi Sabri kepada awak media Senin, 15 Mei 2023.
Adapun tersangka yang di tetapkan yakni ZP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Investasi pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bulukumba.
Tersangka lainnya yakni AM, dan J. Ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Bahwa ZP, AM dan JN di tetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur pada pasal 184 KUHP,” jelasnya.
Adapun kerugian negara pada kasus UPPO ini sebesar RP 698.853.200 dari total anggaran sebesar RP 1.8 Milyar pada tahun 2023. Itu merupakan hasil dari perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Cahyadi
Ditambahkan, Kasintel Kajari Bulukumba Muhammad Yusran, Ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. “Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AM, ZP dan JN setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” kata Muhammad Yusran (*)