BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam SH.,MH dan Kasi Humas IPTU H.Marala menggelar Konferensi Pers terkait kasus Pencurian yang terjadi diwilayah Hukum Polres Bulukumba.
Konferensi pers itu digelar di depan ruang gelar perkara satreskrim Polres Bulukumba yang dihadiri oleh awak media TV, cetak dan Online, Pada Selasa 27 Juni 2023.
Dihadapan para awak media, Kapolres mengungkapkan dari hasil operasi sikat yang dilaksanakan oleh jajaran Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian uang dalam ATM beserta Barang bukti.
Ketiga pelaku tersebut yakni BW alias B (27) Petani, Warga Kecamatan Kajang Bulukumba, A alias D (27) Petani warga Kecamatan Bontotiro, Bulukumba dan AA alias A (31) wiraswasta warga Kecamatan Kajang Bulukumba.
“Ada dua Korban dalam kasus ini semuanya adalah perempuan, yakni RI (41) tahun, Warga Kecamatan Gantarang, mengalami dan BA (47) tahun, warga kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, dan keduanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya,” kata Kapolres.
“Dan kedua Korban memiliki Kios atau Agen BRILink, tempat atau usaha jasa untuk mentransfer atau menarik uang tunai,” sambung Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Modus yang dilakukan para pelaku yang mengincar Kios atau tempat Agen BRILink, dengan melakukan transaksi atau Transfer uang sambil memperhatikan kode Pin ATM yang digunakan korban, selanjutnya pelaku mengambil ATM tersebut saat korban lengah.
“Jadi pelaku pertama saat di kios BRILink, melakukan transaksi atau transfer sambil memperhatikan kode Pin, pelaku kedua mengambil ATM tersebut, saat korban melayani pelaku pertama, selanjutnya para pelaku mengambil uang milik korban yang ada di ATM tersebut melalui kios (BRILink) ditempat lain,” terang Kapolres.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi oleh kedua korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim dilapangan sehingga ketiga pelaku berhasil di identifikasi dan berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang yg tersimpan di ATM korban dengan cara dan modus serta peran masing-masing di semua TKP tersebut.
“Ketiga Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan mengaku mengasak uang sebesar 7 juta lebih di TKP Desa Taccorong, dan uang sebesar 32 juta Di TKP Kecamatan Herlang,” ungkap Kapolres.
Dari Perbuatan pelaku tersebut, ketiganya dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu Kata Kapolres, Kasus lain yang berhasil diungkap dan telah diamankan pelakunya yakni kasus tindak pidana penadah dalam perkara kasus pencurian. (*)