Biaya PTSL di Desa Bontosunggu Tidak Sesuai Perbup, APH diminta tindak Tegas Oknum

GOWA, Aliefmedia.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan tidak sesuai aturan hingga menimbulkan polemik.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya di duga kuat telah terjadi pungutan liar (pungli) yang sengaja di lakukan oknum dengan memanfaatkan untuk mendapat keuntungan dari para pemohon sertifikat PTSL .

Pengakuan dari oknum semua kepala dusun di Desa Bontosunggu, mereka mematok biaya sebesar 500 ribu perbidang  kepada warga yang bermohon oleh perintah atasannya.

Saat di konfirmasi Wartawan AMN, beberapa warga pemohon PTSL mengeluh. Mereka menyebut biaya pengurusan sertifikat PTSL harus membayar sebesar Rp 500.000 perbidang.

Salah seorang warga yang sudah lansia mengaku dirinya rela meminjam uang Rp 250.000 kekeluarganya karena dia mengira pengurusan biaya PTSL hanya Rp 250.000 saja perbidang.

Setelah membayar Rp 250.000,- lokasinya tidak di ukur/di patok ( seperti warga lainnya yang sudah membayar Rp 500.000 ) terpaksa pasrah dan batal mengurus sertfikat PTSL karena sudah tidak punya uang lagi, pekerjaan tetap juga sudah tidak ada.

“Saya sudah membayar 250 ribu. Namun Kepala Dusun Dg. Solle bilang harus membayar 500 ribu dulu sebelum lokasi/tempat diukur atau dipatok,” tutur warga kepada Media.

“Disini ji begitu bayar 500 ribu. Di desa lain seperti Tindang 250 ribu ji,” ketus warga lain yang nampak kesal telah membayar 500 ribu.

Kepala Dusun Gallang Dg Solle saat di konfirmasi awak media ini mengakui mematok biaya pengurusan PTSL Sebesar 500 ribu perbidang atas perintah Sekretaris Desa dan di setor ke Bendahara bernama Eni.

“ Saya hanya diperintah ( Sekretaris Desa ) , di setor ke bendahara ( Bendahara bernama Eni ), ” jelas Kepala Dusun.

Senada dengan itu, kepala dusun kampung Beru Muh Dg Ngasa juga mengakui dan menarik biaya sebesar 500 ribu kepada pemohon dengan alasan biaya patok materai kertas dan yang lainnya.

“Masyarakat saya tidak ada komplen dan aman,” ungkapnya membela diri bahwa pungutannya tidak ada masalah karena di aturan tidak sesuai dengan beban pekerjaan .

Menurut Kepala Dusun, kalau di peraturan Rp 250.000 itu tidak cukup karena pekerjaannya berat, dikatakannya bekerja sampai jam 1 malam dan sudah beberapa bulan bekerja.

“ Saya tarik dari pemohon Rp 500 ribu perbidang dan saya yang bertanggung jawab kalau ada yang komplen, ” Kilahnya tanpa merasa bersalah bahwa yang dilakukannya adalah pelanggaran.

Tidak hanya itu, saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Dusun Tamalate di rumahnya, juga mengakui penarikan biaya sertifikat PTSL sebesar Rp 500 ribu perbidang.

Dokumentasi dan konfirmasi media ini di Lima dusun di Desa Bontosunggu yang berhasil di konfirmasi dari beberapa warga pemohon PTSL pengakuannya di patok biaya sebesar 500 ribu perbidang.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bontosunggu, Bundu Beta saat akan dikonfirmasi media ini tidak berhasil ditemui. Baik di Kantor desa maupun dirumahnya. Sedang ada urusan di KPU, kata keluarganya.

Untuk diketahui, pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL.

Penetapan aturan dalam pengurusan PTSL ini Telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa nomor 09 tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 250.000, perbidang itu sudah ditanggung mulai pengadaan dan penggandaan kelengkapan surat-surat pendukung , pembuatan dan pemasangan patok, materai sesuai yang diperlukan, biaya operasional akomodasi tranportasi petugas kelurahan / Desa.

Terpisah kepala Kecamatan Bontonompo Selatan Daniyal Opo M.Si yang Juga saat ini sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Desa Bonto Sunggu di Konfirmasi wartawan Via WhasApp tentang pemungutan biaya Pengurusan PTSL sebesar Rp 500.000, di baca namun tidak di balas.

Hingga berita terbit Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Polres Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti dan memproses oknum yang diduga sengaja malawan hukum.

Laporan ( Faisal Muang, Sulfa S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.