BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaksimalkan pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) pada pemilu serentak tahun 2024. Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu Bulukumba dalam mengawal hak pilih.
“Mari kita kawal hak pemilih supaya bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2024. Lalu dijaga agar suara tidak disalahgunakan,” ungkap Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat memberikan arahan pada fasilitasi dan pelaporan hasil pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung di RM HDR, Jum’at (15/9/2023).
Mardiana menjelaskan tugas Bawaslu memastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Supaya surat suara tidak disalahgunakan.
Sebagai salah satu upaya Bawaslu menjaga hak pilih para pemilih pada pesta demokrasi tahun depan, pihaknya memasttikan akurasi data tersebut. Sehingga pada tahapan yang berjalan, pengawas pemilu harus memastikanya sesuai prosedur dengan memaksimalkan pencegahan, baik melalui imbauan maupun koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan meminta jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan fungsi pencegahan, ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi pelanggaran selama tahapan berlangsung.
“Jika rekan-rekan di wilayah kerja masing-masing menemukan adanya indikasi yang mengarah kepada kerawanan pemilu maka segera ambil langkah pencegahan,” ungkapnya.
Wawan menyingung salah satu tahapan yang kini tengah berlangsung yakni penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK,) menurutnya jajaran Pengawas harus bekerja secara maksimal untuk memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur.
Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Kab. Bulukumba, Bakri Abubakar meminta jajaran Pengawas Kecamatan dan Kelurahan Desa, untuk memastikan keabsahan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di tingkat desa dan tingkat RT/RW.
“Pengawas pemilu harus rajin melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi adanya potensi pindah tempat memilih atau alih status. Misalnya pemilih yang pindah tempat tinggal, maka pindah ke TPS lain. Lalu status TNI atau Polri yang sudah pensiun, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah DPT pada suatu wilayah,” jelasnya. (*)