BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu kembali merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Berdasarkan data yang masuk kategori rawan tinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut), kedua, Sulawesi Utara (Sulut), ketiga Banten, keempat Sulawesi Selatan (Sulsel), kelima Nusa Tenggara Timur (NTT), keenam Kalimantan Timur (Kaltim), ketujuh Jawa Barat, kedelapan Sumatera Barat (Sumbar), kesembilan Gorontalo, dan kesepuluh Lampung.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi berdasarkan data pada Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023). Daerah tersebut diantaranya Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengungkapkan jika hasil pemetaan kerawan isu netralitas ASN, Bulukumba kembali masuk pada kategori rawan tinggi yang berada pada urutan 10. Kabupaten yang lain di Sulawesi Selatan yang termasuk rawan tinggi adalah Kota Pare-pare urutan ke 5, Kabupaten Jeneponto urutan ke 7, maros urutan ke 11 dan Kabupaten Pangkep urutan ke 21.
“Masuknya kembali Bulukumba dalam kategori Rawan Tinggi Netralitas ASN, akan diantisipasi Bawaslu Bulukumba dengan melaksanakan program pencegahan terbaik, sebagai upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” kata Bakri, Jum’at (22/9/2023).
Bawaslu Bulukumba mendorong stakeholder terkait untuk mengintensifkan sosialisasi dan koordinasi multi pihak dalam mendorong netraltias ASN mutlak diperlukan untuk melahirkan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel. “Program sosialisasi netralitas ASN oleh stakeholder terkait harus intensif dilakukan dalam berbagai bentuk aktivitas baik secara offline ataupun online. Hal ini penting mengingat masih banyaknya ASN yang tidak netral disebabkan karena ketidaktahuan dari regulasi yang memang melekat kepadanya,” urainya.
Selain itu, Bakri juga menyampaikan jika pihaknya akan mengoptimalkan patroli siber Bawaslu untuk memantau perkembangan dalam pengawasan netralitas ASN yang biasanya banyak terjadi di sosial media, serta mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi lintas stakeholders dalam memantau secara intensif perkembangan isu-isu terkait netralitas ASN. Langkah ini perlu diperkuat karena keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan kepada ASN yang perlu ditindaklanjuti secara khusus kepada masing-masing pihak yang memiliki kewenangan dalam memayungi status kepegawaian dari para ASN.
Bakri mengungkap sejumlah motif terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang ebih banyak didominasi karena usaha yang sedang dilakukan oleh ASN bersangkutan untuk dapat mempertahankan posisi jabatan yang dipegang saat itu ataupun usaha untuk dapat mempromosikan dirinya dalam rangka mendapatkan peruntungan dengan mendukung calon tertentu.
Di samping itu, motif yang lain adalah adanya hubungan kekerabatan antara ASN bersangkutan dengan tim sukses ataupun calon yang berkompetisi dalam Pemilu ataupun Pilkada. Penyebab pelanggaran lainnya adalah terkait dengan rendahnya pemahaman ASN mengenai regulasi netralitas dalam melakukan tindakan-tindakan penyebarluasan dukungan baik dengan masyarakat awam dalam mengekspresikan dirinya dalam mendukung calon tertentu, serta faktor lainnya, karena adanya tekanan sangsi yang tidak membuat jera pelaku.
“Dalam mewujudkanpemilu yang berintegritas, Bawaslu Bulukumba mengajak seluruh elemen untuk mengambil bagian dalam pengawasan, termasuk memastikan ASN netral pada pemilu dan pilkada mendatang,” harapnya. (*)