BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Dalam rangka menunjang proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulukumba dilatih membuat kajian awal dengan melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kajian awal merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses penanganan pelanggaran, jelas Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pecegahan, Humas dan Parmas, Awaluddin saat memberikan arahan ada kegiatan pembinaan penanganan pelanggaran, Sabtu (23/9/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika pembuatan kajian awal ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada pengawas pemilu.
“Kajian awal ini penting untuk melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum akhirnya laporan tersebut diregistrasi atau tidak ataupun,” paparnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam bentuk simulasi pembuatan kajian awal terhadap contoh kasus yang diberikan.
Selanjutnya Bakri memberikan masukan dalam melakukan analisa keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran perlu dianalisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Hasil kajian awal berupa kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilu, atau laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Hasil kajian awal tersebut lalu diputuskan melalui rapat pleno pengawas pemilu,” terangnya.
Bakri berharap dengan dilakukannya simulasi ini dapat meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba serta adanya penyamaan pola dan persepsi dalam melakukan penanganan pelanggaran bedasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut turut hadir secara daring sebagai narasumber Dr. Azry Yusuf SH., MH. (*)