BULUKUMBA, Aliefmedia.com – DPRD Kabupaten Bulukumba, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah berhasil menyelenggarakan konsultasi publik yang berlangsung pada Senin, 25 September 2023, di ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.
Fokus dari konsultasi publik ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Anggota DPRD dari Partai PKB, Andi Soraya Widyasari, S.IP, MA, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini melibatkan Tim Penyusun Ranperda dari Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) dan dipaparkan secara langsung oleh Ketua Tim Penyusunan, Drs. Andi Yudha Yunus SH.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menghimpun saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat terkait Ranperda ini. Hal ini bertujuan agar nantinya peraturan daerah ini dapat diterapkan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba, Andi Ayu Cahyani, SH., MH, menjelaskan, bahwa Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.
Rancangan peraturan daerah ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, serta peran semua pihak dalam menangani, menanggulangi, dan mencegah tindak kekerasan terhadap mereka.
Selain itu, Ranperda ini juga akan memuat edukasi tentang bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada perempuan dan anak-anak.
Inisiatif yang diambil oleh DPRD Kabupaten Bulukumba ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.
Dengan melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik, diharapkan Ranperda yang akan disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan efisien.(*)