BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Polres Bulukumba menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, AKP Abustam, di depan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (22/11/2023).
Dalam Keterangan persnya, AKP Abustam mengatakan, bahwa dalam pengungkapan ini ada 2 pelaku yang berhasil diamankan pihaknya.
Pelaku tersebut merupakan residivis spesialis pencuri uang nasabah bank lintas provinsi, saat dilakukan penangkapan keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur.
Kedua pelaku yakni lelaki S alias DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Dan lelaki R alias DT (38), alamat Lingkungan Billa Caddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Korbannya yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku dalam melancarkan aksinya berhasil menggasak emas senilai Rp 5 juta milik korban HJG dan uang tunai Rp 60 juta rupiah milik korban F.
Atas perbuatannya itu para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,β ungkap AKP Abustam kepada sejumlah Awak Media.
AKP Abustam mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis spesialis pencuri uang nasabah bank yang telah beraksi lintas provinsi dan beberapa daerah lainnya.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis spesialis pencuri uang nasabah bank, dan mereka sudah lintas provinsi, ini berdasarkan koordinasi dan konfirmasi rekan-rekan kami di beberapa Polda. Setelah kami melakukan penangkapan, mereka juga sudah pernah melakukan di wilayah Polda Sulawesi Tengah,β jelas AKP Abustam.
βDan bahkan Pelaku S alias DS (50) dua tahun lalu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). dengan kasus yang sama yang dilakukan didua lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Takalar dan Sinjai,β tambahnya.
“Modus operandi pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi Bank dan toko perhiasan, lalu mengamati dan mencari calon korban yang menarik uang tunai dan barang berharga, kemudian mengikuti kendaraan korban, saat kendaraan berhenti dan korban lengah, pelaku langsung merampas uang atau barang berharga yang ada di kendaraan itu,” ungkap AKP Abustam.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung olehnya selaku Kasat Reskrim Polres Bulukumba, bersama Dantim Resmob Aiptu Ardiman A. Yacob, dan dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto serta Tim Resmob Polres Takalar.
“Kedua pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di kabupaten Jeneponto dan kabupaten Takalar,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, dan dua unit HP merek Nokia dan Samsung lipat.
Barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, satu buah helm warna hitam, satu lembar jaket/hoodie warna abu-abu, dua lembar celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau. Semua barang bukti itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
“Kami tidak akan ragu-ragu akan melakukan tindakan tegas kepada pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa atau kejahatan lainnya dan menganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Bulukumba,”Tegas AKP Abustam.
Saat digelar Konferensi Pers, pihak korban juga hadir langsung menyaksikan dan menyampaikan ucapan terima kepada jajaran Polres Bulukumba yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. (*)