BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba meringkus pasangan suami istri (pasutri) karena nekat melakukan tindak pidana pencurian. Mereka yang ditangkap berinisial IP (30) wiraswasta dan ER (27) ibu rumah tangga, sementara korban berinisial AD (34), juga seorang wiraswasta.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH, MH, menerangkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pencurian ini, terjadi di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bonto Bahari, pada 19 November 2023 dini hari Wita.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku tak memakan waktu yang lama pasca adanya laporan polisi. Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, diketahui pelaku berjumlah 2 orang.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 3×24 jam setelah kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian,” kata AKP Abustam saat konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (22/11/2023). Konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H. Marala dan Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari.
AKP Abustam mengatakan, penangkapan terhadap IP dan ER berkat kerja sama yang baik antara Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bulukumba dan Polsek Bonto Bahari. Selain itu, diperoleh informasi dari masyarakat yang membantu mempercepat pengungkapan.
“Propeller ini seharga Rp10 Juta. Modus operandi yaitu pelaku memasuki gudang atau rumah milik korban dan mengambil barang curiannya pada dini hari,” paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini, mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi.
“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” kata AKP Abustam.
AKP Abustam juga menunjukkan barang bukti dari tindak pidana tersebut, di antaranya 1 unit propeller, 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar celana pendek jeans biru, 1 lembar baju warna pink, serta 1 lembar celana warna pink.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bonto Bahari, Kerena TKP di Wilayah Bonto Bahari, jadi proses penanganan lebih lanjut juga di Polsek Bonto Bahari” terangnya.
Pada press Release tersebut, pihak Polres Bulukumba hanya menghadirkan satu orang pelaku, dengan alasan satu palaku lainnya seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur.
“Kami hadirkan satu orang pelaku di sini, karena satu pelaku lainnya merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak di bawah umur lima tahun, tiga orang,” pungkasnya. (*)