Ribuan ASN Bulukumba Gelar Ikrar Netralitas, Bawaslu Bulukumba Berikan Apresiasi

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Sekitar tiga ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ikrar bersama terkait komitmen membangun netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 pada Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 52 yang dilaksanakan di Lapangan Pemuda, Rabu 29 November 2023.

Pembacaan ikrar netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 dipimpin langsung Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng Ali yang kemudian diikuti oleh ribuan ASN dan guru yang berseragam baju Korpri dan baju PGRI.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Pemkab Bulukumba atas komitmen nya mendorong netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba.

“Ini sebuah langkah dan terobosan yang sangat maju dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Bulukumba apalagi dihadiri seluruh ASN Bulukumba dengan bersama sama melakukan ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024,” jelasnya.

Bakri berharap dengan langkah dan segala upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah pelanggaran ASN, bisa meminimalisir pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba. Apalagi Bulukumba sesuai IkP Bawaslu RI termasuk daerah rawan tinggi netralitas ASN.

Berikut naskah ucapan ikrar yang dibacakan:

Kami Aparat Sipil Negara, Berikrar

  1. Akan Menjaga Dan Menegakkan Prinsip Netralitas, Dalam Melaksanakan Fungsi Pelayanan Publik, Baik Sebelum, Selama Maupun Sesudah Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
  2. Menghindari Konflik Kepentingan, Tidak Melakukan Praktik- Praktik Intimidasi, Dan Ancaman Kepada Seluruh Elemen Masyarakat, Serta Tidak Memihak Kepada Calon Tertentu
  3. Menggunakan Media Sosial Secara Bijak Tidak Dipergunakan Untuk Kepentingan Calon Tertentu, Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian Serta Berita Bohong.
  4. Menolak Politik Uang, Dan Segala Jenis Pemberian Dalam Bentuk Apapun

Demikian Ikrar Ini, Apabila Kami Melanggar Hal-Hal Yang Telah Kami Nyatakan Dalam Ikrar Ini, Kami Bersedia Menerima Sanksi, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.