BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang mensosialisasikan dan mengumumkan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan mengawasi TPS pada saat Pemilu 14 Februari mendatang. Sabtu, 23 Desember 2023.
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PTPS ini dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember tahun 2023.
Sementara untuk jadwal pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari, sedangkan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran juga dilakukan diwaktu yang sama, yaitu 2 sampai dengan 6 Januari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang, Sufriadi membeberkan bahwa pada pelaksanaan perekrutan PTPS ini, pihaknya melaksanakannya dengan cara terbuka dan profesional.
“Pendaftaran PTPS ini dibuka untuk semua masyarakat yang telah memenuhi syarat, dan kami tetap profesional dalam pelaksanaan perekrutan, serta memerhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%,” kata Sufriadi kepada media ini.
Sufriadi juga menjelaskan, bahwa di Kecamatan Kindang ada sebanyak 97 orang yang pihaknya butuhkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu ditingkat TPS, dan tentunya kata dia, orang yang akan dipih nantinya adalah mereka yang punya SDM yang mempuni dalam pelaksanaan pengawasan ditingkat TPS.
“Jadi nanti 97 orang yang lolos ini, akan dilantik pada tanggal 22 Januari”, cetusnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khaerul Fadli berharap agar masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan dirinya sebagai calon PTPS pada Pemilu 2024 nanti.
“Ayo kepada masyarakat Kecamatan Kindang agar ikut mendaftar PTPS, kita sama-sama melakukan pengawasan pemilu,” ungkapnya.
Untuk diketahui kata Fadli menegaskan, bahwa untuk menjadi PTPS, calon pendaftar berusia minimal 21 tahun dan bukan anggota Parpol serta perangkat Desa dan BPD. (*)