
JAKARTA, Aliefmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat keputusannya untuk tidak ikut berkampanye dalam Pemilihan Umum 2024 meski sering dikaitkan dengan pasangan salah satu capres dan cawapres tertentu.
Meskipun Undang-Undang memberinya izin untuk melakukan kampanye, Jokowi secara tegas menyatakan bahwa ia akan menahan diri dari aktivitas kampanye politik.
“Saya tegaskan untuk tidak ikut berkampanye,” kata Presiden dalam keterangan di Gerbang Tol Limapuluh, Sumatra Utara, Rabu (7/2/2024).
Presiden mengatakan, meski dirinya diperbolehkan Undang-Undang untuk berkampanye, namun ia memilih untuk tidak. Jokowi pun sudah pernah menyampaikan hal tersebut sebelumnya.
“Yang bilang siapa? Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya. Bahwa presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor. Pernyataan tersebut mengenai peraturan UU yang memperbolehkan presiden berkampanye.
Peraturan yang dimaksud Presiden yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pernyataan presiden menimbulkan pertanyaan publik, apakah presiden akan berkampanye untuk salah satu paslon capres cawapres atau tidak. (*)