Pengecer Resmi  Pupuk Subsidi Toko Mila Tani Lembayun, Diduga Selewengkan jatah kelompok Tani

TAKALAR, Alifmedia.com – Upaya pemerintah mensejahterakan para petani Indonesia  dengan program Subsidi Pupuk agar para petani dapat lebih mudah dan  harga lebih terjangkau.

Hal tersebut regulasinya sudah jelas di Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia ( Permendag RI ) nomor 04 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan jelas di pasal 13 Huruf ( f ) Dalam melaksanakan pupuk Bersubsidi  Pengecer wajib ,( f ) menjual Pupuk Subsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di kios pengecer pada lini IV Berdasarkan Alokasi pupuk Bersub sidi  dengan harga tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Dipertegas lagi dengan Keputusan Menteri Pertanian ( Kepmentan ) nomor 734 tahun 2022, tahun 2023 untuk  HET Pupuk Subsidi di patok masing-masing senilai Rp 2.250/Kg atau Rp112.500/zak 50kg netto untuk pupuk  jenis Urea, Rp2.300/Kg atau Rp115.000/zak, 50kg Netto pupuk jenis NPK Phonska.

Namun kenyataannya masih ada saja ulah nakal oknum Pengecer Resmi menggunakan berbagai macam cara licik dalam menjalankan aksinya  mengelabui para petani untuk mengambil  keuntungan besar memperkaya diri sendiri.

Seperti ulah ” Nakal ” Pengecer Resmi Pupuk Subsidi Toko Mila Tani Lembayun pemilik atas nama Karmila Dg Lolo Biasa di Sapa Hj Lolo di Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.

Dalam mengelabui Para Petani Pengecer Hj Lolo Tidak memasang  daftar nama-nama  kelompok Tani untuk di lihat serta daftar Harga sesuai aturan sehingga dengan bebas menjual jauh melampaui HET sesuka Hatinya  serta adanya  dugaan  jatah kelompok tani tidak di berikan karna di jual  ke pedagang .

”Selama saya tanam jagung, saya tidak pernah dapat membeli pupuk di pengecer, terpaksa kami beli sama pedagang  ( Tengkulak ) itupun harga paling murah Rp 160 ribu / zak,” ucap salah anggota  kelompok tani  Pa’bentengan  resah .

Mirisnya lagi, dari beberapa anggota kelompok yang telah berulang kali mendatangi pengecer H Lolo, bukannya dapat jatah untuk di tebus namun yang di dapat hanyalah pelayanan  buruk dengan berbagai macam alasan .

”Saya sudah Lima  kali  kesana, namun setiap ke H Lolo ( Pengecer Toko Mila Tani Lembayun ) tidak pernah dilayani dengan baik, kadang dia tidak ada di tokonya, kalaupun ketemu alasannya sudah tidak menerima lagi KTP , jaringan eror atau nama kami sudah tidak ada, adapun pupuk disana katanya sudah ada yang punya,” jelasnya lagi dengan nada kesal .

”Namun kalau pedagang itu  yang datang kesana  beli,  di kasi pupuk banyak-banyak, Biar satu Mobil dikasiji, ” tambahnya lagi, di benarkan anggota yang lain, sama-sama menyampaikan keluhannya  ke tim media ini .

”Baru-baru ( Musim Tanam ke dua ) ini saya bayar Rp300ribu Pak untuk dua Zak Pa’camma (pupuk ) urea ( Musim tanam Pertama tidak dapat ) sama Haji Lolo,” ucap polos salah seorang anggota kelompok tani yang lain dari Dusun Kupanga.

”Saya baru ini dapat ( Musim Tanam kedua ) beli 4 Zak dengan harga Rp 550.000 ( Rp 137.500/Zak ), ” ucap anggota  kelompok tani lain di dusun Ko’mara  ke media ini  meminta namanya juga tidak ditulis .

”Baru ini dapat pak yang sebelumnya tidak ada, tidak tau kenapa begitu,“

Lalu kemudian, Dia merasa Heran dan  mempertanyakan jatah musim sebelumnya .

” Kalau saya Rp 1.400.000  pak untuk 10 Zak , ( Rp 140.000/zak ) sudah gabung dengan jatahnya orang tua, untuk saya tuju zak , mamakku tiga zak, sayaji yang bayar satu kali penebusan, ” tutur anggota kelompok tani yang lain .

” barupa ini tahun dapat ( Musim Tanam ke dua ) musim sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga tidak pernah dapat pak,” ucapnya lagi merasa heran tiba-tiba  bisa melalukan penebusan.

Penelusuran, dan  monitoring  lebih lanjut tim media ini ke para kelompok tani di beberapa dusun di dua desa  dan mendapati keluhan dan keresahan Para kelompok tani dan anggotanya tidak jauh berbeda baik di Desa Ko’mara juga di Desa Kale Ko’mara  oleh kelakuan Pengecer  Mila Tani Lembayun  .

Ditemui pengecer Resmi  Pupuk subsidi Toko Mila Tani Lembayun saat di konfirmasi Tim media di tokonya mengakui  melakukan pelanggaran dengan  menjual Pupuk Subsidi melampaui HET, dengan dalih bahwa Dia hanya dapat keuntungan tipis itupun untuk biaya buruh dan fotocopy serta biaya  lainnya, setiap melayani petani selalu di bantu PPL .

”Saya jual 125ribu ji itu Pak,  untungnya sangat tipis ji,” ucap pengecer Haji Lolo saat di konfirmasi wartawan media ini

”Sudah masuk ongkos Buruh dan fotocopy itu, setiap pelayanan petani disini selalu di bantuji  Sama PPL,” ucapnya lagi menyampaikan  .

Lanjut ditanyakan terkait tudingan jatah petani yang di jual ke pedagang  serta pelayanan yang Buruk Hj Lolo berdalih bahwa itu tidak benar, H.Lolo ngaku bahwa saya selalu melayani dengan baik walaupun harus kerja ekstra dari pagi sampai Sore, masalah menjual ke pedagang itu tidak mungkin karna penebusan sesuai aplikasi.

” Dalam satu mobil itu pak, biasa sampai 5 orang yang punya jatah dan satu kali di angkut, jadi mungkin  itu dianggap saya jual satu mobil ke pedagang “. ucapnya lagi menjawab tudingan.

Terpisah, kepala Balai penyuluhan  ( BPP ) Polut Zainal S.P saat di Temui di kantornya ke media ini dengan tegas  menyatakan apabila ada pengecer di wilayahnya melakukan  pelanggaran akan dilaporkan , juga dikatakan nya dirinya terbuka dan meminta bagi para warga petani untuk menyampaikan apabila ada keluhan.

” kalau ada pengecer melakukan pelang garan saya akan laporkan,” ucapnya tegas ke media ini.

” kalau ada keluhan bagi petani, silahkan menyampaikan ke saya,” ucapnya lagi .

Terpisah Sebelumnya Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.M.Si saat di konfirmasi, ke media ini menyampaikan apabila ada indikasi dugaan pelanggaran penyaluran Pupuk Bersubdisi pihaknya akan melakukan penyelidikan.

”kami akan melakukan penyelidikan dulu,” ucap kapolres.

Hingga berita diterbitkan besar harapan warga kelompok tani beserta Para anggotanya agar oknum pengecer  Toko Mila Tani Lembayun yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang meresahkan para petani agar ditindak  tegas supaya ada efek jera .

Laporan  : Faisal Muang, Asruddin Jangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.