BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil mengungkap serta mengamankan seorang pemuda lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Terduga pelaku yakni MRH alias UC (19) alamat Jl.Hertasning Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kejadian penganiyaan ini terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada Sabtu malam 10 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 wita di Bundaran Pinisi Kota Bulukumba.
Korban adalah seorang anak yang masih berstatus pelajar, AS (16) warga Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada minggu 11 Juni 2023 setahun yang lalu, dalam laporannya korban melaporkan kasus penganiyaan dengan terduga pelaku masih dalam lidik.
Pada kejadian ini Korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan pinggang belakang dan mendapatkan perawatan medis di RSUD H.Andi Sultan Dg.Raja Bulukumba.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang masih dalam lidik.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri dan alamat serta identitas terduga pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh Tim URC pada Selasa 4 Juni 2024 kemarin, selanjutya di bawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi.
Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan menganiaya juga berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala membenarkan adanya terduga pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Benar, kemarin Tim URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pemuda karena diduga sebagai pelaku penganiyaan,” ucapnya, Rabu (5/6/2024).
“Karena korbannya adalah seorang anak dibawah umur, jadi proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba,” jelas AKP H.Marala.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya memarangi korban dengan samurai sebanyak 2 kali yang mengenai bagian punggung belakang dan pinggang belakang.
“Dari keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas,” ungkap AKP H.Marala.
“Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan,” lanjutnya.
AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)