BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim AIPTU Muh.Usman berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Bantaeng lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bulukumba.
Terduga pelaku tersebut yakni AR alias AA (20 tahun) warga Dusun Baroe Desa Kampala Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Sementara korban RA (54 tahun) warga Dusun Mattirowalie Desa Topanda Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Ra menjadi korban pencurian satu unit sepeda motor miliknya pada Kamis 15 Februari 2024 di Jl.Abd Azis Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Jumat 16 Februari 2024, di Polsek Ujung Bulu guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan ini, Tim gabungan Polsek Ujung Bulu dan Polres terus melakukan serangkaian penyelidikan, alhasil tim gabungan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Kabupaten Sidrap Sulsel.
Tim Resmob Polres Bulukumba Dibackup Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan pada Kamis 11 Juli 2024 pukul 21.00 wita di Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku kemudian dibawa menuju Kabupaten Bulukumba untuk dilakukan interogasi dan penanganan selanjutnya.
Tim Resmob juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z milik korban, yang merupakan barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH.,MH mengungkapkan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban RA.
“Jadi saat interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban yang sedang terparkir dihalaman rumah sekitar 4 bulan yang lalu,” ungkap kasat, Minggu (14/7/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan modus terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai kendaraan motor milik korban yang terparkir, kemudian mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci letter “T”.
Dalam aksinya terduga pelaku berboncengan bersama rekannya berinisial AC yang saat ini dalam pengembangan atau pengejaran.
“Saat beraksi, terduga pelaku AR alias AA berboncengan bersama rekannya AC (DPO) mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci Letter “T”.” Ungkap Kasat AKP Abustam.
“Jadi peran keduanya yakni terduga pelaku AC (DPO) bertindak mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter “T” kemudian AR alias AA bertindak menunggu diluar sambil mengawasi situasi sekitar dan saat berhasil langsung membawa motor hasil curiannya,” jelas Kasat.
Saat ini Terduga pelaku telah diamankan berserta barang bukti satu unit sepeda motor di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)