Narasumber Radio Talkshow, Saiful Jihad Bahas Data Pemilih, Netralitas ASN hingga Politik Uang

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Anggota Bawaslu Prov. Sulsel Saiful Jihad hadir sebagai narasumber pada kegiatan Radio Talkshow Bawaslu Bulukumba yang berlangsung di Studio Swara Panrita Lopi (SPL) FM, Rabu (31/7/2024). Pada kesemptan tersebu Saiful membahas sejumlah isu dari Data Pemilih, Netralitas ASN hingga Politik Uang.

Seperti isu data pemilih, Saiful menjelaskan jika pelaksanaan coklit telah berakhir pada 24 Juli 2024 lalu, kita berharap proses penyusunan daftar pemilih ini bisa menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan bersih, maksudnya tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat (MS) tidak masuk dalam daftar pemilih, begitupun sebaliknya tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih ada dalam daftar pemilih, termasuk tidak ada lagi pemilih ganda serta pemilih yang ditempatkan pada TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.

Sementara isu netralitas ASN dijelaskannya jika beberpa daerah di Sulsel masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas ASN, salahsatunya Bulukumba. Berdasarkan catatan Bawaslu Bulukumba pada Pilkada 2020 lalu telah menangani 27 kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN harus dimaksimalkan, Bawaslu Bulukumba Bersama jajaran harus meningkatkan pengawasan secara sistematis dalamhal pencegahan maupun penanganan disetiap pelanggaran,” tambahnya.

Politik uang juga menjadi isu yang dibahas Saiful Jihad, isu Politik Uang marak terjadi disetiap kontestasi Pemilu dan Pemilihan, dalam konteks Bulukumba pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 lalu mempunyai catatan tersendiri dalam hal penanganan politik uang yang telah putus di pengadilan.

“Kesadaran masyarakat harus terus didorong, kampanya tolak politik uang harus terus digalakkan, masyarakat harus berhati-hati karena Politik Uang pada Pemilihan berbeda dengan Pemilu lalu, pada Pemilihan, baik pemberi dan penerima semua terkena sanksi,’ jelasnya.

Sanksinya kan jelas pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Disela-sela Talkshow berlangsung, Saiful Jihad juga mengajak masyarakat untuk bersama menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.