Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Sosialisasikan Gugatan Sederhana di Kantor KSP Berkat Bulukumba

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawati, SH, MH, hari ini melakukan sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana di Kantor KSP Berkat Bulukumba, Jalan Durian No. 5, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Acara ini dihadiri oleh Pengurus, Pengelola serta Kepala Cabang dan Kepala Capem lingkup KSP Berkat Bulukumba, Rabu (7/8).

Dalam sosialisasi tersebut, Ernawati menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana, atau Small Claim Court, adalah prosedur hukum untuk menangani gugatan perdata dengan nilai materil maksimal Rp 500 juta.

Proses ini dirancang untuk mempermudah penyelesaian sengketa dengan tata cara dan pembuktian yang lebih sederhana, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat tanpa menghadapi proses yang rumit.

Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Perempuan pertama di Kabupaten Bulukumba, Ernawati berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Gugatan Sederhana sehingga mereka dapat memanfaatkan fasilitas hukum ini dengan efektif.

Disela-sela kegiatan tersebut, Ernawati dalam keterangannya juga memberikan apresiasi kepada Ketua KSP Berkat Bulukumba, Dr.Ir. H. Andi Makkasau, ST,MM yang dianggapnya sebagai sosok cerdas, pekerja keras, dan baik hati yang dimiliki Karaeng Lompo sapaan akrab Andi Makkasau. Menurutnya, interaksi dan kerja sama dengan Karaeng Lompo sangat bermanfaat sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Ketua KSP Berkat Bulukumba juga memberikan apresiasi terhadap berlangsungnya kegiatan ini.

“Hari ini kami semua memperoleh pengetahuan yang sangat berharga. Kami berharap ilmu ini dapat diterapkan dalam kegiatan yang kami lakukan ke depan,” ungkapnya.

Masih kata Andi Makkasau, gugatan sederhana ini sangat memungkinkan untuk kita lakukan di lembaga kita sehingga bisa menyelesaikan apa yang menjadi kendala selama ini dalam hal tunggakan dilembaga yang kita cintai ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.