BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba amankan dua orang pria lantaran terlibat perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni AM (59) warga Desa Garuntungan dan S alias K (38) warga Kelurahan Borong Rappoa, keduanya berasal dari Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan didua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku AM diamankan pada Rabu siang 14 Agustus 2024 di TKP pertama di Jl.Sultan Hasanuddin Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Di TKP tersebut pelaku AM berhasil diamankan bersama Barang bukti satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,1083 gram beserta satu unit handphone dan satu unit mobil yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan interogasi Pelaku AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari tangan seorang kurir yakni S alias K warga Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang.
Polisi dari Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S alias K dirumahnya di Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang pada Rabu sore 14 Agustus 2024 TKP kedua.
Saat dilakukan pengeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 saset plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,9797 gram. Barang bukti tersebut ditemukan ditempat tidur tepatnya dibawah bantal didalam kamar pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin, menjelaskan pelaku AM diamankan berdasarkan laporan informasi masyarakat sehingga Tim Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku pertama saat melintas di TKP dari perjalanan menuju kota Bulukumba.
“Jadi pelaku pertama yakni AM, kita amankan saat melintas di TKP, setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pelaku S alias K,” ungkap AKP Syamsuddin Kamis (22/8/2024).
“Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yakni S alias K beserta barang bukti sabu di rumahnya,” sambungnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan urine kedua pelaku telah dilakukan pemerikasaan di Lab Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.(*)