BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Kabupaten Bulukumba lakukan pengawasan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba di RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang hadir di Lokasi menjelaskan jika pengawasan pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan Pemeriksaan Kesehatan dimulai Selasa, 27 Agustus 2024 – Senin, 2 September 2024,” kata Bakri. Sabtu (31/8/2024).
Ia menambahkan jika Bawaslu Bulukumba melakukan pengawasan pemeriksaan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk ketentuan yang ada pada keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam tahapan pemeriksaan Kesehatan Bakal calon.
Bawaslu Bulukumba hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilihan di kabupaten Bulukumba, urai Bakri.
Berdasarkan hasil pengawasan, jadwal pemeriksaan Muchtar Ali Yusuf melakukan registrasi untuk pemeriksaan Pukul 07.28 Wita dan H. Edy Manaf, S.Sos registrasi untuk pemeriksaan Pukul 07.41 Wita pada Jumat, 30 Agustus 2024. Sedangkan jadwal pemeriksaan Jamaluddin M. Syamir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP melakukan registrasi untuk pemeriksaan Pukul 07.35 Wita pada Sabtu, 31 Agustus 2024.(*)