BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Bawaslu Kabupaten Bulukumba segera merekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024 jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan merekrut PTPS sebanyak 684 orang se Kabupaten Bulukumba dalam rangka pengawalan atau pengawasan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 27 November 2024,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Rabu (11/9/2024).
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bulukumba untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba.
Bakri mengajak Putra dan Putri terbaik Kabupaten Bulukumba yang ingin mengabdi dan mengambil bagian pada kontestasi penyelenggaraan pemilihan melalui pengawas TPS bisa mendaftarkan diri. Proses pendaftaran PTPS akan dibuka di 10 Sekretariat Panwas Kecamatan se Kabupaten Bulukumba.
Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)