BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Bulukumba mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba yang bersyarat sebagai pemilih untuk proaktif mengecek diri dan keluarga apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Agar pemilih dapat menyalurkan atau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024 pada Rabu 27 Nivember 2024, harus terdaftar dalam daftar pemilih. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, Rabu (18/9/2024).
“Masyarakat harus proaktif, dan masyarakat harus turut berpartisipasi khususnya dalam mengawasi seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilihan 2024, dan melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan jajaran di tingkat bawah,” ucapnya.
Awaluddin mengajak masyarakat jika menemukan ada Warga Negara Indonesia yang bersyarat sebagai pemilih dan ternyata belum terdaftar dalam daftar pemilih, begitupun jika ada pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masih terdaftar dalam daftar pemilih, termasuk pemilih yang elemen datanya tidak sesuai dan harus dilakukan perubahan maka harap segera melapor atau menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Bulukumba dan jajarannya ke bawah, atau ke Bawaslu dan jajarannya ke bawah.
Bawaslu Bulukumba akan terus mengawal, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pemutakhiran daftar pemilih.
“Pada rekap DPSHP tingkat Kecamatan, Panwascam sudah sampaikan saran perbaikan agar ditindaklanjuti, sehingga seluruh persoalan daftar pemilih yang ditemukan oleh pengawas pemilihan bisa teratasi sebelum pleno rekap DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bulukumba pada 21 September 2024,” jelasnya.(*)