BULUKUMBA, Aliefmedia.com – KPU Bulukumba telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 344.983 orang pemilih berdasarkan Berita Acara Nomor : 216/PL.02.1-BA/7302/2024 Tanggal 20 September 2024 lalu.
Pasca ditetapkannya DPT tersebut, Bawaslu Bulukumba meminta jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan pendaftaran pindah memilih.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan jika saat ini KPU Bulukumba telah membuka kesempatan kepada pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Caranya dengan melakukan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syarat utamanya, harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain, begitu penjelasan pada Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” urainya. Senin (30/9/2024).
Kategori Pindah Memilih berdasarkan regulasi itu ada beberapa diantaranya : 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, 2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, 4) menjalani rehabilitasi narkoba, 5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, 7) pindah domisili, 8) tertimpa bencana alam, 9) bekerja di luar domisilinya.
Awaluddin menambahkan untuk periode pindah memilih, tahap ke-I (pertama) yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 kategori pindah memilih, sementara untuk tahap ke-II (kedua) yaitu paling lambat 7 (tujuh hari) sebelum hari pemungutan suara untuk kategori pindah memilih dengan alasan 1). menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, 2). menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, 3). menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan serta 4). tertimpa bencana alam.
“Kita berharap jajaran dapat mengawal dan mengawasi proses ini, harus dipastikan semua masyarakat yang sudah masuk daftar pemilih DPT dapat menyalurkan hak suaranya saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dengan datang ke TPS,” harap Awaluddin.(*)