Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan Empat ASN ke BKN, Satu Kadus ke PJS Bupati Bulukumba

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Kabupaten Bulukumba akan terus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bulukumba menjelaskan sejauh ini ada empat orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN), 4 orang tersebut dengan masing-masing berinisial MD, AN, AM, dan MA.

“Masing-masing inisial MD, AN, AM diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2 dan MA diduga mendukung Paslon Nomor Urut 1, selain itu Bawaslu Bulukumba juga sudah merekomendasikan satu laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun ke PJS Bupati Bulukumba inisial A yang juga diduga mendukung Paslon Nomor Urut 2,” jelas Bakri.

Ia menambahkan jika pihaknya tentu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita sadari jika apa yang dilakukan tidak mungkin dapat memuaskan semua orang, namun semua dugaan pelanggaran yang sampaikan ke Bawaslu tentu ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan jika saat ini pihaknya juga sementara melakukan penelusuran terahdap semua informasi awal yang disampaikan ke Bawaslu.

“Bawaslu Bulukumba mencatat beberapa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke Bawaslu Bulukumba, dibeberapa kecamatan seperti Ujung Loe, Herlang, Rilau Ale dan Ujung Bulu serta dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Bulukumpa”, urainya.

Ia menambahkan jika informasi awal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa dimaksud. Jika hasil penelusuran pengawasan terdapat dugaan pelanggaran maka tentu akan ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran dan selanjutnya akan dilakukan kajian dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang sudah diregistrasi dan terdapat tindak pidana Pemilihan makan akan ditangani Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, jelasnya.

Tindakan ASN dan Kepala Desa yang melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba jelas larangannya pada pasal 188 junto pasal 71 UU 10 Tahun 2016, tegas Wawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.