
JENEPONTO, Aliefmedia.com – Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Kali ini, empat kepala desa di Kecamatan Bangkala dan Bangkala Barat diduga terlibat dalam kampanye terselubung untuk salah satu calon, Senin (28/10/2024)
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan empat kepala desa, yaitu Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kepala Desa Tuju, Kepala Desa Mallasoro, dan Kepala Desa Pattiro, memberikan kode jari simbol nomor tiga. Dalam video tersebut, Kepala Desa Pattiro, Jamaluddin, S.pdi, menyatakan dukungan mereka untuk calon dengan nomor urut tiga.
“Empat sekawan Bangkala dan Bangkala Barat insyaAllah menang, tidak pernah luntur, tidak pernah layu, tetap tiga Tombo-Tombolo, Mallasoro, Desa Tuju, tetap solid mantap menangkan nomor urut tiga,” ujar Jamaluddin dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Baso Katti, Panwas Kecamatan Bangkala, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui dan melihat video tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan para kepala desa tersebut diduga melanggar netralitas dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
“Saya sudah melihat videonya dan sudah ditangani tim tindak lanjut karena sudah ada yang melapor secara resmi di Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Kalau berbicara regulasi, sudah pasti ada pelanggaran karena ada simbol yang diperlihatkan,” tegas Baso Katti.
“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, kami akan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para kepala desa yang diduga melanggar netralitas. Jika terbukti, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Baso Katti.
Jika terbukti melanggar, para kepala desa tersebut dapat diancam hukuman sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 171 tentang pemilihan, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 juta.
Wartawan telah berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Pattiro pada tanggal 28 Oktober 2024, namun tidak berhasil. Kunjungan ke kediamannya tidak membuahkan hasil, dan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak mendapat respon.(*)