JENEPONTO, Aliefmedia.com – Dalam rangka memastikan distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan, Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto melaksanakan pengawasan terhadap pembagian bantuan sosial kepada masyarakat. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sesuai instruksi Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., yang meminta seluruh jajaran, khususnya Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan, untuk selalu responsif terhadap perkembangan situasi di masyarakat.
Hal ini dianggap penting, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, mengingat ada potensi bantuan pemerintah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, kehadiran polisi dalam mengawasi kebijakan pemerintah sangat diperlukan.
Di Desa Karelayu, Kecamatan Tamalatea, Aipda Suwadi, selaku Bhabinkamtibmas setempat, mengawasi kegiatan pembagian bantuan makanan tambahan sebagai bagian dari program pencegahan stunting. Bantuan yang disalurkan kepada masyarakat meliputi beras dan telur, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan gizi masyarakat serta mengurangi angka stunting, Kamis (14/11/2024).
Di hari yang sama, Kanit Binmas Polsek Batang, Aiptu Hamka, bersama Bhabinkamtibmas Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Aipda Syamsu Alam, melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pemberian bantuan bibit kelapa Genjah kepada petani. Sebanyak 858 pohon bibit kelapa Genjah disalurkan kepada Kelompok Tani Karya Bakti V di Dusun Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang.
Pengawasan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Polres Jeneponto dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di masa kampanye Pemilukada 2024. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari manipulasi politik yang memanfaatkan bantuan pemerintah.
Polres Jeneponto berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah tetap menjadi hak masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk tujuan politik tertentu, sehingga pelaksanaan Pemilukada dapat berlangsung adil, jujur, dan transparan.(Humas Polres Jeneponto)