JENEPONTO, Aliefmedia.com – Polsek Tamalatea menerima laporan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Laporan ini diajukan oleh Hj. Darni binti Suhadi (47), seorang ibu rumah tangga asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 162/X/2024/SPKT Polsek Tamalatea. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Terlapor, Lele Selpi (35), seorang pegawai honorer, diduga bersama seorang tukang, memasuki kebun milik Hj. Darni tanpa izin. Mereka diduga menebang dua batang pohon lontar dan dua batang pohon kelapa, mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 juta.
Hj. Darni menyebut bahwa Lele Selpi bukan pertama kali melakukan tindakan serupa. Ia mengaku sudah pernah melaporkan perbuatan Lele sejak 2021 ke Polres Jeneponto, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.
“Sudah berulang kali saya laporkan pencurian ini, tapi tidak ada hasilnya. Sekarang malah terulang lagi,” ujar Hj. Darni.
Kasus ini dilaporkan langsung kepada KA SPKT II Polsek Tamalatea, Aipda Kasru, di kantor Polsek Tamalatea, Jalan Lanto Daeng Pasewan Nomor 110, Tanetea, Jeneponto.
Kapolsek Tamalatea yang dihubungi awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, dan korban meminta ganti rugi,” ujar Kapolsek Tamalatea.
Polsek Tamalatea juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak. (Syarif Krg. Sitaba)