SOPPENG, Aliefmedia.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Soppeng dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung selama dua hari (3-4 Desember 2024) di Aula Triple 8 Riverside Resort, Rabu (4/12/2024).
Pada hari pertama, Selasa (3/12), rekapitulasi suara dari tujuh kecamatan telah rampung hingga pukul 22.37 WITA. Proses selanjutnya dimulai dengan Kecamatan Lalabata, namun sekitar pukul 23.55 WITA, rapat dihentikan sementara (diskors) atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.
Ketua Bawaslu, Muhammad Hasbi, menyerahkan rekomendasi tersebut langsung kepada Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, yang kemudian membacakan isinya.
Namun, rekomendasi ini mendapat sanggahan dari Komisioner Bawaslu Abd. Jalil, yang menyebutkan bahwa isi rekomendasi tidak dapat dipublikasikan sepenuhnya karena memuat kajian tertentu. Akhirnya, KPU memutuskan untuk menunda rapat dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan PSU di Dua TPS Lalabata
Pada hari kedua, Rabu (4/12), rapat dilanjutkan pukul 10.00 WITA setelah skorsing dicabut.
Ketua KPU mengumumkan bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Lalabata, yaitu TPS 002 Kelurahan Lalabata Rilau dan TPS 007 Kelurahan Botto, khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (7/12).
Rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dihentikan sementara hingga proses PSU selesai.
Sementara itu, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng diteruskan, dengan mencatat 49 kejadian khusus yang tersebar di delapan kecamatan serta satu keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Basri Isa.
Keberatan ini meliputi dugaan money politics, ketidaknetralan ASN, serta kritik terhadap proses penyelenggaraan Pilkada.
Hasil Rekapitulasi dan Pengumuman Resmi
Hasil akhir menunjukkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Mapparemma M., SE, MM, dan DR. Hj. A. Adawiah, SE, MM) sebesar 61.758 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 2 meraih 80.266 suara.
Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, menetapkan hasil ini pada pukul 17.42 WITA, disertai ketukan palu tanda sah. Pasangan calon diberikan waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum rapat ditutup pada pukul 18.30 WITA, seluruh kotak suara kontainer diperiksa untuk memastikan segelnya tetap utuh. Kotak suara ini akan disimpan di kantor KPU Soppeng hingga PSU selesai, diikuti dengan rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan hasil rekapitulasi juga diserahkan kepada para saksi dan Bawaslu untuk ditandatangani.
Dengan berakhirnya Rapat Pleno Terbuka, proses Pemilu di Kabupaten Soppeng diharapkan tetap berlangsung transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)