BANTAENG, Aliefmedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengadakan diskusi bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu, 4 Desember 2024.
Hakordia menjadi momentum penting bagi Kabupaten Bantaeng untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Diskusi ini juga bertujuan menyatukan langkah demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Ia menggarisbawahi bahwa Kabupaten Bantaeng telah menjadi pelopor dalam penerapan aplikasi Srikandi di Sulawesi Selatan.
“Administrasi dan integritas adalah kunci. Melalui aplikasi Srikandi, semua dokumen dapat dimonitor dan dipertanggungjawabkan secara tertulis. Ini langkah penting untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Dengan konsistensi, insya Allah kita selamat dunia akhirat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menyampaikan materi tentang pasal-pasal tindak pidana korupsi yang sering diterapkan sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ia mengajak semua pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Mari bangun paradigma baru yang bebas korupsi, mulai dari hulu ke hilir. Jangan beri ruang bagi koruptor, jangan sanjung mereka, dan jangan terima hasil pencucian uang. Perlawanan mereka, baik terang-terangan maupun terselubung, harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada Pj. Bupati Bantaeng sebagai simbol kolaborasi antikorupsi.
Hadir dalam kegiatan ini, antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahyudin, Kepala Inspektorat Dr. Muh. Rivai Nur, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Bantaeng.(*)