TAKALAR, Aliefmedia.com – Kasus dugaan hilangnya tabungan milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar, H. Mustapa Natsir, senilai Rp162 miliar, terus mencuat dan menimbulkan berbagai kecurigaan.
Korban, warga Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengungkapkan bahwa dirinya dituding sebagai nasabah bermasalah oleh pihak Bank BRI pada 2016.
“Saat itu, pihak bank datang ke rumah saya dengan membawa Surat Penawaran Putusan Kredit. Mereka menunjukkan riwayat kredit dari 1999 hingga 2015 senilai Rp2 miliar. Saya sangat terkejut karena setelah pelunasan pada 2002, saya tidak pernah lagi mengajukan kredit. Jadi, kenapa baru pada 2016 muncul tagihan atas nama saya?,” tutur korban.
Ia menegaskan bahwa setelah melunasi kredit pada 2002, tidak ada pengajuan kredit baru. Dugaan penyalahgunaan identitasnya oleh oknum bank semakin menguat.
“Ini sudah jelas ada yang memanfaatkan nama saya. Kredit fiktif ini mencurigakan dan sangat merugikan,” tegas H. Mustapa.
Dugaan Persekongkolan Jahat
H. Mustapa Natsir menduga adanya persekongkolan jahat antara oknum Bank BRI Cabang Takalar dengan pihak notaris. Ia menuduh bahwa mereka menciptakan dokumen palsu, termasuk Surat Putusan Kredit dan Akta Notaris, tanpa sepengetahuannya.
“Saya dibawa surat Putusan Kredit atas nama saya, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan kredit apalagi membuat akad di hadapan notaris. Semua itu rekayasa, palsu!” ujar H. Mustapa dengan lantang.
Ia juga membeberkan beberapa dokumen yang diduga kuat telah direkayasa oleh pihak bank dan notaris:
- Addendum Surat Perjanjian Kredit Nomor : 19 pada Tanggal 25 Juli 2002 Kepala Cabang Atas nama MUHAMMAD FANANY.
Kredit Sisa nasabah Rp250.000.000 dengan Provisi 0,5%, kredit Tambahan Rp150.000.000 dengan Provisi 1%, Total kredit Rp 400.000.000, Berdasarkan Putusan Kredit Bank BRI Cabang Takalar tertanggal 10-07-2002 Nomor B. 548-RTL/KDR/ADK/07/2002. dengan Bunga sebesar 20% pertahun. - Surat Perjanjian Kredit Nomor 43 pada tanggal 27 April 2005 kepala Cabang Atas nama AGUS TOBERIHARTO jumlah Bantuan kredit maksimum Rp 750.000.000 dengan Provisi 0,75%, Berdasarkan Putusan Kredit BRI Cabang Takalar (21-07-2005) nomor:087/04/2005. dengan bunga sebesar 15% pertahun.
- Addendum Surat Perjanjian Kredit ( Perubahan jangka waktu Pengambilan Kredit) Nomor 41 pada tanggal 26 April 2006 kepala Cabang atas nama AGUS TOBERIHARTO, Kredit sisa nasabah Rp 750.000.000 dengan provisi 0,50%, Berdasarkan Putusan Kredit BRI Cabang Takalar (19-07-2006) nomor: 121/04/2006 dengan bunga sebesar 16% pertahun.
4. Addendum Kedua Surat perjanjian kredit (penambahan Maksimum kredit) Nomor: 82 Pada tanggal 25 April 2007 Kepala Cabang atas nama AGUS TOBERIHARTO plafond lama Rp 750.000.000 dengan provisi 0,50% Penambahan Kredit Rp 100.000.000 dengan Provisi 1% .total Jumlah kredit Rp 850.000.000. Berdasarkan Putusan Kredit retail BRI cabang Takalar (16-04-2007) dengan Bunga sebesar 16% pertahun
- Addendum ke tiga Surat perjanjian kredit (Penambahan Maksimum Kredit) Nomor: 49 Pada tanggal 24 April 2008. Kepala Cabang Atas nama AGUS TOBERIHARTO. plafon lama nasabah Rp 850.000.000 dengan Provisi 0,75%, Penambahan Rp 150.000.000 dengan Provisi 1,25% . total Jumlah kredit Rp 1.000.000.000 Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI cabang Takalar tertanggal 08-04-2008, nomor B.145.RTL/KRD/04/2008. dengan Bunga sebesar 14,50% pertahun.
- Addendum Ke Empat Surat perjanjian kredit ( Penambahan Maksimum Kredit ) Nomor: 57 Tanggal 21 April 2009. Kepala Cabang atas nama MUHAMMAD TAUFIQURRAHMAN. plafon kredit Rp 1.000.000.000 dengan Provisi 0,75%, Tambahan kredit Rp 500.000.000 dengan Provisi 1,25%. tota Jumlah kredit Rp 1.5000.000.000, Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tertanggal 20-04-2009. nomor: B.093-RTL/KRD/04/2009 dengan bunga sebesar 16% Pertahun.
- Addendum Kelima Surat Perjanjian kredit ( Penambahan Maksimum kredit) Nomor: 99 Pada tanggal 27 April 2010 kepala Cabang atas nama AGUNG KRISTIANTO. plafon kredit nasabah Rp 1.500.000.000 dengan Provisi sebesar 0,75%, penambahan kredit Rp 250.000.000 dengan Provisi sebesar 1,25%. total jumlah kredit Rp 1.750.000.000, Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tertanggal 26-04-2010. nomor: B.114-RTL/KRD/ADK/04/2010 dengan Bunga sebesar 16% Pertahun.
- Addendum Keenam Surat perjanjian kredit ( Perubahan jangka waktu kredit) Nomor : 76 pada tanggal 25 April 2011 Kepala Cabang atas nama AGUNG KRISTIANTO. plafon kredit nasabah sebesar Rp 1.750.000.000,00 dengan Provisi 0,75% . Berdasarkan Putusan Ritel Dari BRI Cabang Takalar Tertanggal 15–04-2011, Nomor B.126-XIIII/KC/ADK/04/2011. dengan bunga sebesar 14%.
- Addendum ketujuh Surat Perjanjian Kredit (perubahan jangka Waktu kredit) Nomor : 88 pada tanggal 25 April 2012 kepala Cabang atas nama ADI PRIYAMONO. maksimum kredit Rp 1.750.000.000,00 dengan Provisi 0,75% Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar Tertanggal 19-04-2012. nomor B.080-XIII/KC/ADK/04/2012 dengan bunga sebesar 14% Pertahun.
- Addendum kedelapan Surat Perjanjian Kredit (Penambahan Maksimum Kredit) Nomor : 35 pada tanggal 25 April 2013 Kepala Cabang atas nama ADI PRIYAMONO plafon lama nasabah Rp 1.750.000.000 penambahan Rp 250.000.000 Jumlah kredit Rp 2.000.000.000 Dengan Provisi sebesar 0,75%, Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tetanggal 19-04-2013 nomor B.094-XIII/KC/ADK/04/2013 dengan Bunga sebesar bunga sebesar 12,5% pertahun.
- Addendum Kesembilan Surat perjanjian kredit (Perubahan Jangka waktu kredit) Nomor: 23 pada tanggal 24 April 2014 kepala Cabang atas nama DANARDONO ARGO PRABOWO. sisa kredit Rp 2.000.000.000, dengan Provisi sebesar 0,75% Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tertanggal 19-04-2014. nomor B.106-XIII/KC/ADK/04/2014. Dengan Bunga sebesar 12,75,% Pertahun
- Addendum Kesepuluh Surat perjanjian kredit (Perubahan Jangka waktu kredit) Nomor: 60 Tanggal 29 Mei 2015 kepala Cabang atas nama HAJI ICHDAR DAMOGALAD, SE,MM, kredit modal nasabah sebesar Rp 2.000.000.000 dengan Provisi sebesar 0,75% Berdasarkan Surat penawaran Putusan Kredit (KMK Perpanjangan ) BRI tertanggal 27-05-2015, nomor: B.124-KC-XIII/ADK/05/2015 yang ditanda tangani kedua pihak. dengan bunga sebesar 14% Pertahun.
Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi
Dugaan penyalahgunaan identitas H. Mustapa oleh pihak BRI Cabang Takalar dan notaris ini tidak hanya merugikan korban tetapi juga diduga menguras uang negara hingga Rp2 miliar.
Kasus ini semakin menyorot kecurigaan adanya praktik korupsi dan penggelapan dana yang melibatkan oknum bank dan pejabat terkait.(*)
(Laporan Tim investigasi: Faisal Muang, Syarif Krg Sitaba dan Asruddin.)