TAKALAR, Aliefmedia.com – Nasib malang menimpa salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Cabang Takalar berinisial HM (64) warga Jl. Kemakmuran, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.
Tabungan di Bank BRI Cabang Takalar senilai kurang lebih 162 Milyar, jerih payah pengusaha toko bangunan sekaligus kontraktor yang dikenal cukup sukses di Takalar tersebut raib seketika.
Tabungan nasabah asal Kota Takalar ini mulai ditabung di Bank BRI Cabang Takalar tersebut sejak 2002 sampai 2015, dan baru sadar saat uang tersebut akan dipergunakan keperluan usaha dirintisnya.
” Setiap saat saya selalu melakukan setoran tunai dan hitungan saya lebih banyak setoran masuk dari pada penarikan serta penggunaan cek, dan setelah saya hitung semua riwayat transaksi dari tahun 2002 sampai 2015 masih ada selisih sebesar Rp 162M,” ucap HM.
Dengan pengalamannya sebagai pengusaha dan kontraktor, soal manajemen keuangan HM tentunya sangat teliti. Namun kaget, setoran dan penarikan serta penggunaan cek sejak tahun 2002 hingga tahun 2015 berdasarkan riwayat transaksinya dan hasil kalkulasi korban, saldo rekening miliknya masih tersisa kurang lebih Rp 162M. Namun setelah di cek sudah raib.
Korban saat itu panik langsung mendatangi kantor Bank BRI Cabang Takalar yang merupakan naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mempertanyakan tabungan milikya itu. Namun oknum pihak Bank terkesan menutup informasi kepada nasabah.
Nasabah inisial HM lebih curiga lagi saat meminta salinan rekening korban korban, untuk menelusuri riwayat transaksi korban selama ini, namun tidak diberikan pihak oknum pegawai Bank BRI Cabang Takalar. Selain itu HM juga dituding sebagai nasabah kredit macet senilai 2 Milyar pihak Bank.
” Waktu saya kesana pihak bank tidak memberikan penjelasan, saat saya minta salinan rekening koran saya tidak di kasi “. disitu saya curiga ada yang tidak beres ini,” ucap HM.
Berbicara soal kredit, warga Kota Takalar ini mengaku sudah lama manjadi nasabah Bank BRI Cabang Takalar. Tahun 1995 kali pertama mengajukan kredit di Bank BRI senilai 15 juta rupiah dengan Jaminan dua Sertifikat Hak Milik (SHM).
Setelah selesai tepatnya tahun 1996 HM melakukan topup dana kredit senilai 35 juta rupiah untuk merintis usahanya di Bank yang sama. Ditahun ketiga tepatnya 1997 nasabah inisial HM kembali menambah dana kredit sebesar 50 juta rupiah. Memasuki tahun 1998 sampai di tahun 2001 top up dana kredit secara bertahap terus dilakukan HM hingga mencapai 150 juta.
“Di tahun dua ribu dua saya melakukan pelunasan,” ucap HMmenceritakan riwayat kredit sampai Pelunasan.
Selain cerita riwayat kredit HM di tahun 1995 sampai tahun 2001, juga terdapat fakta tertulis dimilikinya sebagai nasabah yang cukup bertanggung jawab.
Diantaranya pembuktian slip pelunasan yang sangat jelas dan tervalidasi serta tercatat dalam salinan rekening koran pada tanggal 26 Juli tahun 2002 dan terdaftar di nomor buku besar BRI dengan Nomor 13,63. nomor rekening 13-63-0427-7 Dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 198.872.211 atau terbilang seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sebelas rupiah.
Tidak hanya dituding sebagai nasabah macet atau bermasalah ditahun 2016 silam, yang membuat nama baiknya tercoreng. Namun pihak Bank BRI Cabang Takalar juga tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik sebagai agunan nasabah sebelumnya.
“Pernah saya minta tapi pihak Bank mengatakan begini (Kita ini kan pengusaha jadi tidak usah di Ambil pak Haji siapa tau nanti butuh Ki lagi kredit, kan gampang mi prosesnya),” cerita HM menirukan bujuk rayu Pihak BRI saat meminta jaminannya.
HM juga mengaku pernah didatangi oknum yang mengaku pegawai Bank BRI Cabang Takalar saat itu dengan membawa Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dengan tunggakan kredit senilai 2 Milyar.
“Disitu saya diperlihatkan riwayat kredit sejak tahun 1999 sampai tahun 2015, dengan Total Rp 2M, Saya kaget karena setelah 14 (empat belas)Tahun berlalu setelah pelunasan di tahun 2002 tidak pernah mengajukan permohonan kredit hanya terus penyetoran saja di rekening, kenapa tiba-tiba di tahun 2015 ini ada muncul kredit atas nama saya, itu sama sekali saya tidak ketahui, ini ada yang manfaatkan namaku, kalau begini sudah tidak beres ini, saya yakin kredit fiktif ini,” ucap H Nai tegas menceritakan ke media ini saat Pihak BRI datang menagih dirinya di tahun 2016.
Kasus yang menimpa nasabah berinisial HM jika benar adanya, tentu sangat memprihatinkan terlebih nominal kerugian korban mencapai ratusan milyar rupiah. Lantas apa tindakan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan dibawah naunganya tersebut?.
(Laporan: Faisal Muang, Syarif krg Sitaba & Asruddin)