BANTAENG, Aliefmedia.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013. Acara ini berlangsung di ruang lobi Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jalan A. Mannappiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, pada pukul 13.00 WITA, Selasa 7 Januari 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng mengumumkan penetapan seorang tersangka baru berinisial SA (65 tahun). SA, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran, diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.
Temuan dan Bukti Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk lainnya. SA diduga lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan, sehingga spesifikasi pipa PVC yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menyebabkan pipa tersebut pecah pada tahun 2014, meskipun proyek telah selesai dan dibayar sesuai nilai kontrak sebesar Rp 2.468.240.000.
Audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak berwenang menemukan total kerugian mencapai Rp 2.243.854.545,45. Kerugian ini diduga terjadi akibat kelalaian SA dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek sesuai tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran.
Penahanan Tersangka SA saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan dengan alasan menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Kerangka Hukum dan Ancaman Hukuman
Perbuatan tersangka SA melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menegaskan pentingnya percepatan penanganan perkara. “Banyak perkara lain yang menunggu, jadi kalau kita lama, nanti perkara lain tidak selesai-selesai. Oleh karena itu, perkara ini kita selesaikan dengan cepat,” ujar Satria.
Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap langkah ini dapat menjadi upaya konkret dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan keadilan kepada masyarakat. (Ramli Rifal)