
GOWA, Aliefmedia.com – Surat somasi dilayangkan lawyer Yusuf Akbar Safriludin, SH dan rekan, kepada Abdul Rasyid Gading Sudirman bersaudara. Kuasa hukum Rauf DG Mala Bina IPP Salengke DG Lopo rupanya tidak terima penerbitan sertifikat yang diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Rauf DG Ma’la bahkan menuding Abdul Rasyid Dg Gading memalsukan dokumen penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan balik nama objek tanah yang dilakukan oleh adiknya sendiri, Abd Rasyid Gading.
Rauf Dg Ma’la mempersoalkan penerbitan sertifikat atas nama Abd Rasyid Dg Gading yang terletak di Dusun Jipang, Desa Jipang Kecamatan Bontonompo selatan Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan dengan persil no 14 kohir 454 CI dengan luas kurang lebih 58 Are yang merupakan pemberian langsung dari orang tua mereka, almarhum H. Salengke Dg Lopo.
Abd Rasyid Dg Gading menuturkan kepada wartawan media ini bahwa tanah itu adalah Pemberian langsung Almarhum orang tuanya ( H Salengke Dg Lopo), hingga dirinya mengusahakan surat hibahnya. Kenapa di Larang ( Raup Dg Ma’la ) dan Kenapa waktu masih hidup orang Tua ( H Salengke dg Lopo ) dia tidak Sampaikan keberatannya, Setelah orang tua meninggal baru dia ( Rauf Dg Ma’la ) mempersoalkanya.
Bahkan Hapiah Dg Taugi, yang menjadi saksi bersama saudara kandungnya yang lain, Nurhayati Dg Carammeng Binti Salengke, Abd Rasid gading Bin Salengke, Norma Binti Salengke, Sudirman Bin Salengke, serta keluarganya yang Lain.
Saat pembuatan Akta Hibah nomor 9/2021 tertanggal 26 Juni 2021 yang di tanda tangani Danial OPO selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Bonto Nompo Selatan.
” Saya dan kami bersaudara tidak ada masalah, karena memang saudara kami atas nama Abd Rasyid Dg Gading Yang di berikan langsung oleh orang tua kami ( H Salengke Dg Lopo) sewaktu masih hidup, jadi dia ( Abdul Rasyid dg Gading) berhak di buatkan Akta hibah atas Pemberian langsung dari almarhum bapak kami , kami tidak ada masalah dengan itu dan kami tidak mau berbohong,” tegas Harpiah Dg Taugi bersama Saudaranya menyampaikan pernyataannya ke media ini.
Namun langkah yang ditempuh saudaranya Rauf Dg Ma’la sangat dia sayangkan dengan melibatkan media bahkan pengacara sekalipun dirinya merasa heran dengan tingkah laku saudaranya. Pasalnya setelah orang tua mereka meninggal dunia baru kemudian mengganggu Abd. Rasyid Dg gading.
“Kami persilahkan itu hak Rauf Dg Ma’la untuk menuntut , karena Abd Rasyid Dg Gading punya hak yang tidak bisa kami bantah karena itu Pemberian Langsung dari Orang tua kami ( H. Salengke Dg lopo) dan kami bersaudara siap menjadi saksi saat dibutuhkan, ” terang Norma menegaskan.
Mengetahui ada polemik di Keluarganya, iparnya Maharuddin Dg Rukka angkat bicara terkait perselisihan iparnya itu, diceritakannya bahwa Rauf Dg Ma’la telah mensertifikatkan Dua Objek Tanah atas namanya dari dua Lokasi Milik almarhum H. Salengke dg Lopo ( Tanpa Melibatkan Saudaranya yang juga adalah Ahli waris) yang terletak di Dusun Bulekang Desa Pabbundukan dan di Lingkungan Bontoramba Kelurahan Bontoramba. jelas penerbitan dua sertifikat ini di dua tempat atas nama Rauf Dg Ma’la berpotensi lebih besar polemiknya apabila saudaranya yang lain sebagai ahli waris menggugat.
” Dua lokasi Tanah dari Orang Tua kami Atas nama H Salengke Dg Lopo, ini sudah di sertifikat kan Atas nama Rauf Dg Ma’la dan tidak ada satu Pun Ahli waris lain dari kami Yang dilibatkan dari Saudara Kandungnya, saya menyaksikan langsung, ” terang Saudara Kandung Abd Rasyid dg gading, Sudirman, Norma dg Sugi, Harpiah dg Taugi bersama Maharuddin Dg Rukka.
Namun Setelah Abd Rasid dg gading Mensertifikatkan tanahnya sendiri atas Pemberian langsung Orang Tuanya, Rauf Dg Ma’la malah Merasa Keberatan, sementara dirinya ( Rauf Dg Ma’la) tidak merasa bersalah telah mensertifikatkan dua objek tanah orang tuanya tanpa melibatkan saudaranya yang lain yang juga tentunya masuk sebagai ahli waris.
Menurut salah satu Saudaranya Saat di Konfirmasi pihak media yakni Nurhayati Dg Carammeng Menyampaikan waktu dirinya di Panggil Menghadap oleh Rauf Dg Ma’la ( Yang keberatan) dirinya di Suruh Berbohong agar dirinya tidak Mengiyakan dan menyampaikan kesaksiannya bahwa sewaktu orang tua mereka ( H Selengke Dg Lopo) masih hidup telah menyerahkan sebidang tanah yang terletak di dusun jipang atas nama saudaranya yakni Abd Rasyid Dg Gading.
yang Anehnya Lagi Sebelumnya telah diberitakan di media online Cakarelang.id dengan tudingan miring kepada Kepala Dusun Jipang Desa Jipang saat proses berkas permohonan sertifikat Abd Rasid Dg Gading dengan link berita yang dapat diakses di website, https://cakarelang.id/2024/12/02/kepala-dusun-jipang-dilaporkan-menggunakan-data-palsu-dalam-proses-pembalikan-nama-kepemilikan-lahan-sawah-seluas-56,8-ha
Dalam rilis berita yang diterbitkan media Cakarelang.com per tanggal 2 Desember 2024 tersebut, dengan terang dan jelas telah menuding tanpa asas praduga tidak bersalah dimana dalam kutipan rilis berita menyatakan.
” Kepala Dusun Jipang dan Rasyid Gading telah melanggar KUHP pasal 263 ayat (2) yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah olah asli. Dalam pasal 267 KUHP tentang penyediaan surat keterangan Palsu. Dalam pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun ” .
ini sangat terkesan menyudutkan dan memvonis tanpa dasar yang jelas dari duduk persoalan hingga berpotensi menjadi konsumsi publik yang menyesatkan dari pemberitaan cakarelang.id
Terpisah, Kepala Dusun Jipang Desa Jipang
Kecamatan Bontonompo Selatan yang diberitakan media cakarelang.id dengan tegas membantah keras tudingan pemalsuan data yang ditujukan kepada dirinya sebagai aparat pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melayani masyarakat.
Di ceritakannya saat kedatangan Abd Rasyid Dg Gading waktu itu tidak lain untuk keperluan dalam kepengurusan penerbitan sertifikat tanahnya, tentunya dengan membawa berkas pendukung lainya dari Kalimantan, seperti P2, SPPT asli dan surat keterangan kewarisan.
“Jadi saya layani berkas warga tersebut, lagian tugas saya ini sebagai pelayan masyarakat yang diamanahkan pemerintah, dan saya tidak pernah tebang pilih memberikan pelayanan kepada warga,” terang Kepala Dusun Jipang menyampaikan.
lanjut baginya atas tudingan pemalsuan seperti yang dinyatakan dalam pemberitaan media online cakarelang.id dirinya mempersilahkan melapor ke pihak yang berwajid. Baginya sebagai pelayan masyarakat yang diamanahkan pemerintah siap bertanggung jawab dimata hukum.
” Saya sudah arahkan Rauf dg ma’la pertama Kali datang di rumah , Untuk membuat Kewarisan bahkan saat ketemu lagi di Kantor desa kuarahkan lagi, tapi dia malah mencari kesalahan sodaranya sendiri dan memberitakan di media, “. tambah Kadus Jipang mengakhiri pembicaraan.
(Laporan : Sulfa S, Faisal Muang, Syarif krg Sitaba)