
BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Gantarang, Polres Bulukumba, memperketat patroli malam untuk mencegah kriminalitas dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Gantarang.
Kegiatan patroli malam ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi situasi keamanan di seluruh wilayah Gantarang, serta mengantispasi atau mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan dan tindak kejahatan lainnya.
Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Kadir menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah pencegahan tindak kriminal serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gantarang.
“Kami telah membentuk Tim Khusus (Timsus) yang bertugas khusus melakukan operasi penanganan tindak pidana khususnya kasus pencurian dan aksi kejahatan lainnya,” ungkap Abdul Kadir, Sabtu (29/3).
Personel Timsus Polsek Gantarang kata Kapolsek, setiap malam melakukan patroli secara mobile atau berkeliling di wilayah Kecamatan Gantarang untuk memantau situasi keamanan dan cipta kondisi.
Lebih dalam Abdul Kadir menjelaskan Timsus ini bertugas melakukan Patroli khususnya pada malam hari dengan sasaran atau route patroli di Desa-desa, obyek vital, sekolah hingga ke perbatasan – perbatasan kampung atau daerah yang dianggap rawan terjadi aksi kejahatan.
“Setiap malam anggota Timsus ini mobile, bergerak melakukan Patroli disejumlah daerah yang telah kami petakan rawan terjadi aksi kejahatan hingga dinihari,” jelas Abdul Kadir.
” Di bulan Ramadhan ini, anggota Timsus juga Stanby hingga Sahur, di sejumlah dilokasi yang dianggap tingkat kerawanannya cukup tinggi,” tambahnya.
Dengan memperketat patroli malam oleh jajaran Polsek Gantarang bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Gantarang, serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas diseluruh wilayah Gantarang.
“Kami berharap dukungan dan kerjasama semua elemen masyarakat dan pihak terkait untuk bersama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Dan segera melaporkan kepada pihak berwajib manakala mengalami atau mengetahui suatu hal yang mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana,” pungkas Abdul Kadir.(*)