
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Syafaruddin, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, dan Kasi Humas AKP H. Marala.
Konferensi pers berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri puluhan awak media dari media online, cetak maupun televisi.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025. Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran Polres Bulukumba dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Operasi ini mengedepankan fungsi Satreskrim, serta didukung seluruh fungsi operasional lainnya. Fokus utama penindakan mencakup kejahatan seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Selama pelaksanaan operasi, tim berhasil mengamankan 30 orang, terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non-TO. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut, sementara 21 orang lainnya dikenai pembinaan dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Tim berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Operasi Pekat Lipu 2025 di Bulukumba. Sebanyak sembilan orang kami proses secara hukum, dan sisanya menjalani pembinaan serta RJ,” jelas AKBP Restu.
Kapolres mengungkapkan, tindakan pembinaan diberikan kepada pelanggar ringan seperti juru parkir liar dan penjual miras ilegal, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efek jera.
Rincian 9 Tersangka yang Diproses Hukum:
- Empat orang pelaku pencurian ternak (curnak)—berinisial SM, HM, SL, dan SN—yang mencuri tiga ekor kuda dengan modus membawa ternak ke luar daerah untuk dijual kembali.
- AM (19)—mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan intelijen dan telah menipu sejumlah korban. Saat ini terdapat lima laporan terkait ulahnya.
- MA (34)—berpura-pura sebagai intel dan wartawan, menunjukkan identitas palsu yang mengatasnamakan media untuk menakut-nakuti masyarakat.
- IR—pelaku pencurian handphone, disangkakan Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP tentang pencurian biasa. dan
- MG dan AD pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan disangkakan pasal 170 dan 351 KUHP.
Kapolres juga mengapresiasi soliditas anggota yang terlibat dalam operasi, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan penindakan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel dan peran serta masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup AKBP Restu Wijayanto.(*)