
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – DPRD Kabupaten Bulukumba melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang terletak di Kecamatan Bonto Bahari. Rabu (4/6/25).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, serta dihadiri Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, para Ketua Komisi, dan Anggota Komisi III.
Kuasa hukum masyarakat Bonto Bahari, Lukman, menyoroti surat edaran Bupati terkait rencana pembongkaran bangunan di kawasan Tahura yang dinilai belum memberi solusi konkret bagi warga. Ia menyampaikan bahwa warga hanya berkebun, bukan merusak, sehingga perlu pendekatan yang lebih manusiawi.
Camat Bonto Bahari, Andi Syamsir Patunru, menyebut pendekatan persuasif telah dilakukan oleh DLHK, meskipun tetap muncul pro dan kontra di masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Darubiah, Dewi Asniar, mengungkap ada 52 warga desanya yang menjadi penggarap lahan di Tahura, dengan harapan kebijakan pemerintah tidak membebani warga secara psikologis.
Kepala Desa Ara, Amiruddin, menekankan perlunya penegakan aturan yang adil, tanpa tebang pilih. Ia menyoroti bangunan yang berada di kawasan Bara yang juga harus ditertibkan jika penertiban dilakukan secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD, Andi Pangerang, menegaskan pentingnya merumuskan solusi yang bijak dan berkeadilan. “Kalau bisa diperbaiki, kenapa harus digusur,” ujarnya.
Kawasan Tahura Bonto Bahari seluas 3.475 hektar meliputi empat wilayah, diantaranya Desa Bira, Desa Darubiah, Desa Ara, dan Kelurahan Tanah Lemo. Dalam RDP terungkap, terdapat bangunan permanen dan semi permanen di kawasan ini.
RDP turut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala DLHK, Kepala Bapenda, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Camat Bonto Bahari dan para kepala desa yang wilayahnya termasuk dalam Tahura.(*)