
JENEPONTO, Aliefmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD, Jumat, 4 Juli 2025.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan diterima oleh Ketua DPRD selaku Pimpinan Sidang.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen Ranperda. Dengan demikian, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat diberikan pada tanggal 20 Juli 2025, berdasarkan hitungan hari kalender.
Ranperda ini merupakan hasil konsolidasi dari seluruh laporan realisasi perangkat daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, yang telah melalui proses penyesuaian atau koreksi dari hasil audit terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi momen bersejarah bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, karena untuk pertama kalinya sejak dimulainya audit laporan keuangan pemerintah daerah, Kabupaten Jeneponto berhasil meraih opini tertinggi dari BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP yang diberikan oleh BPK merupakan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menuntaskan berbagai paragraf pengecualian pada laporan keuangan tahun sebelumnya, di antaranya:
- Peningkatan kualitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pemutakhiran basis data objek pajak dan wajib pajak, serta penghitungan dan penetapan pajak.
- Perbaikan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada beberapa OPD.
- Penertiban penatausahaan kas di bendahara pengeluaran sehingga memperkecil risiko penyalahgunaan kas.
- Penyelesaian aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang sebelumnya belum tercatat dan belum dinilai sesuai ketentuan.
Untuk mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus meningkatkan beberapa aspek, yaitu:
- Memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah secara menyeluruh di setiap perangkat daerah.
- Meningkatkan kualitas dan penyampaian informasi data keuangan daerah melalui sistem informasi yang terintegrasi, sebagai bagian dari transformasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar semakin profesional dan berintegritas.
- Menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi BPK demi perbaikan berkelanjutan di masa mendatang. [PPID BPKAD Kabupaten Jeneponto]