
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Desakan dari Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) bersama Aliansi Pedagang Cekkeng (APACE) Kasuara agar DPRD Kabupaten Bulukumba segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhirnya membuahkan hasil. RDP terkait polemik relokasi Pasar Cekkeng Kasuara resmi digelar pada Jumat (11/7/2025), di ruang DPRD Bulukumba.
Dalam forum tersebut, L-PATI memaparkan data mengejutkan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Cekkeng Kasuara. Berdasarkan hasil investigasi independen mereka, pasar tersebut diperkirakan mampu menyumbang PAD hingga Rp293.520.000 per tahun apabila dikelola secara maksimal. Angka ini disebut jauh lebih besar dibanding data resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Bulukumba.
Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, menuturkan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak asal klaim, melainkan melakukan kajian langsung di lapangan.
“Kami memaparkan data tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengkaji ulang rencana relokasi Pasar Cekkeng Kasuara,” ungkap Ibrahim Ilyas usai mengikuti RDP.
Lebih lanjut, Ibrahim mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Disperindag, hanya tercatat 89 pedagang yang beraktivitas di Pasar Cekkeng. Namun, temuan di lapangan menunjukkan jumlah pedagang aktif bisa mencapai 250 orang. Jika jumlah tersebut dijadikan acuan, maka potensi PAD tentu jauh lebih besar.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, PAD dari Pasar Cekkeng menempati posisi ketiga tertinggi. Itu pun berdasarkan data yang minim. Jika data rilnya digunakan, maka kontribusi pasar terhadap PAD bisa lebih signifikan,” tegasnya.
Pemaparan data oleh L-PATI ini memunculkan pertanyaan besar: jika hitungan mereka benar dan sejalan dengan kondisi di lapangan, maka ada indikasi kuat terjadinya praktik penyelewengan dalam pengelolaan retribusi pasar. Dugaan ini pun semakin memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap pengelolaan PAD, khususnya dari sektor pasar tradisional.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem pengelolaan pasar, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih transparan dan akuntabel.
Penulis: Bimbo
Editor: Tim Aliefmedia