
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Bulukumba melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Bulukumba, pengawasan akan dilakukan dengan metode Uji Petik.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika ada tiga agenda penting yang akan dilakukan Bawaslu Bulukumba diantaranya Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan (PDPB).
“Khusus pengawasan PDPB, Bawaslu mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” Jelas Bakri saat memberikan arahan pada rapat rutin Bawaslu Bulukumba, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan jika dalam edaran tersebut telah diatur tentang upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan oleh jajaran KPU atau data lain yang bersumber dari stakeholder terkait, serta penyusunan laporan pengawasan.
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Bulukumba Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Awaluddin juga menerankan jika pihaknya telah melaksanakan beberapa upaya pencegahan. Antara lain dengan memberikan imbauan tertulis dan Koordinasi bersama KPU Bulukumba serta melakukan pemetaan kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Selain itu Bawaslu Bulukumba dalam waktu dekat juga akan melakukan uji petik dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Disdukcapil, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Kementrian Agama Bulukumba, Lapas Kelas II A Bulukumba, Kodim 1411 Bulukumba, Polres Bulukumba.
Uji petik juga akan dilakukan dengan melakukan verifikasi dilapangan terhadap sampel data pemilih yang telah ditetapkan KPU Bulukumba.
Ia menambahkan jika Bawaslu Bulukumba juga telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan. Posko aduan ini terbuka bagi masyarakat yang akan melaporkan apabila ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, atau pindah keluar di Bulukumba. “Selain itu juga untuk pemilih yang sudah berumur 17 tahun dan mendapatkan KTP-El dapat menyampaikan laporannya ke Bawaslu Bulukumba,” katanya.
Pemilih yang mempunyai informasi perubahan elemen data pemilih seperti nama, jenis kelamin, NIK ataupun tanggal lahir. Untuk proses pengaduan ini masyarakat Bulukumba juga dapat menyampaikan melalui call center Bawaslu Bulukumba di nomor 085242560789 dan 081998486352. “Kami berharap masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi atau laporan berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.(*)