
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Puluhan nelayan bersama Lembaga PATI Bulukumba menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (23/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dari luar daerah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para nelayan menyampaikan kekhawatiran mereka atas keberadaan kapal-kapal dari luar Bulukumba yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan dan dianggap merugikan nelayan lokal serta mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah perairan Bulukumba.
Aspirasi massa diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Bulukumba di Ruang Rapat Aspirasi, antara lain H. Musa Lirpa, Andi Narni Nurintan, Juandy Tandean dan Jusman.
Dalam dialog tersebut, H. Musa Lirpa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan para nelayan.
“Kami sebagai Anggota Komisi II yang bermitra dengan Dinas Perikanan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Andi Narni Nurintan, mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dahulu melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sebelum aksi berlangsung.
“Langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan luar daerah dapat segera dihentikan dan mereka dipulangkan ke wilayah asal,” tegasnya.
Senada, Juandy Tandean juga menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak manapun yang melanggar aturan. Ini penting untuk menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus keadilan bagi nelayan lokal,” tandasnya.
Tuntutan Para Nelayan
Dalam aksi tersebut, Lembaga PATI dan para nelayan menyampaikan beberapa poin tuntutan utama kepada DPRD Bulukumba, di antaranya:
Mendesak DPRD untuk segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur.
Meminta DPRD untuk menekan instansi terkait, termasuk lintas kabupaten, agar segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Meminta DPRD agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait guna membahas permasalahan ini secara komprehensif.
Aksi ini mencerminkan keresahan nelayan lokal yang merasa dirugikan dan menuntut keadilan serta perlindungan hukum atas hak mereka untuk mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan dan adil.(*)