
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan termasuk peningkatkan layanan informasi publik di daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi, Alamsyah saat melakukan monitoring dan evaluasi bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel di kantor Bawaslu Bulukumba, Kamis (24/7/2025).
Hal tersebut dilakukan sebagaimana tindaklanjut atas surat Bawaslu RI Nomor : B282/HM.00.00/K1/06/2025 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Alamsyah menjelaskan jika Bawaslu Bulukumba secara kelembagaan telah melalukan praktik yang baik dalam proses pelayanan informasi Publik, kita berharap dapat menjadi contoh kedepan terkait pelayanan informasi publik.
“Bawaslu Bulukumba harus memaksimalkan penguatan layanan informasi, agar pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang dilaksanakan dengan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Bawaslu RI dapat menghasilkan predikat yang memuaskan dengan kategori informatif,” urainya.
Ia juga menjelaskan di masa non tahapan Bawaslu harus tampil menampakkan eksistensinya, maka dibutuhkan pengelolaan data dan informasi agar publik dapat melihat jika Bawaslu tidak hanya bekerja saat tahapan berjalan tetapi juga di masa non tahapan Bawaslu tetap bekerja melakukan pendidikan politik dan ini harus terpublikasi.
“Terkait PPID, Bawaslu Bulukumba harus mengupdate daftar informasi publik (DIP) sehingga jelas klasifikasinya mana yang masuk kategori mana informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat serta Informasi yang Dikecualikan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Sulsel, Awaluddin juga menegaskan kesiapan Bawaslu Bulukumba untuk menghadapi monitoring pada proses S&Q penilaian keterbukaan Informasi Publik, selain itu uji akses Bawaslu Bulukumba harus menunjukkan respons yang baik.
Ia menambahkan jika Bawaslu Sulsel hadir memastikan bagaimana kesiapan Bawaslu Bulukumba dalam mengawal program keera Bawaslu Republik Indonesia khususnya terkait komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Bawaslu Bulukumba.
“Identifikasi hambatan, meningkatan kepercayaam publik terhadap Bawaslu, akurasi dan kecepatan layanan informasi, pemanfaatan teknologi serta bagaimana SOP dijalankan, data boleh dikeluarkan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” tegasnya.
Turut hadir dalam monev tersebut Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Syarifuddin serta dihadiri seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Bulukumba.(*)