
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Centre Bawaslu Bulukumba dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Bulukumba, Rabu (20/8/2025).
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan bahwa penyusunan DIM ini adalah tindaklanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025 yang merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi permasalahan maupun ketidakjelasan yang muncul dalam implementasi peraturan di lapangan.
“DIM ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam melakukan penyempurnaan atau perbaikan terhadap Perbawaslu No. 3 Tahun 2022, sehingga pelaksanaan pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 mengatur dua aspek penting, yakni tata kerja pengawas pemilu serta pola hubungan antar-tingkatan pengawas pemilu. Aturan tersebut menjadi pedoman kerja bagi Bawaslu dari tingkat pusat hingga pengawas TPS dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin juga menjelaskan jika penyusunan DIM ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar tingkatan pengawas pemilu, serta memperjelas hubungan kerja dengan pihak terkait, seperti KPU, aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat. Dengan demikian, Bawaslu dapat memastikan pengawasan pemilu berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Bulukumba dalam memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu, khususnya menjelang tahapan pemilu mendatang,” harapnya.(*)