
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait indikasi pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan berupa jaring hanyut (insang hanyut). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba pada Kamis (4/9/2025).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI), yang menilai praktik penggunaan jaring hanyut merugikan nelayan tradisional.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, H. Muhdar Reha, didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK. Turut hadir anggota Komisi II lainnya, yakni Kaspul BJ, H. Musa Lirpa, Jusman, H. Safiuddin, Dr. Supriadi, dan Efhi Wahyudi Masri.
Dalam penyampaiannya, Lembaga PATI menegaskan keresahan nelayan akibat penggunaan jaring insang hanyut berukuran besar yang diduga digunakan oleh nelayan dari luar daerah. Praktik tersebut dinilai mengancam kelestarian laut sekaligus merugikan nelayan kecil, terutama mereka yang menggunakan kapal berukuran di atas 5 GT.
Dinas Perikanan yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan regulasi sesuai Permen KP No. 36 dan UU No. 27 Tahun 2007. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut serta perlindungan hak-hak masyarakat adat pesisir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi nelayan tradisional.
“Nelayan tradisional harus dihormati dan dilindungi, kesepakatan ini adalah upaya dalam menjaga keadilan nelayan sekaligus keberlanjutan ekosistem laut kita,” ujarnya.
Turut hadir pada RDP hari ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabag Hukum setda, Sekretaris Dinas Perhubungan, Perwakilan Polres Bulukumba, Polairud Bulukumba, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI), dan perwakilan nelayan Situ Baru.(*)