BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Menindaklanjuti temuan sejumlah lokasi tambang yang diduga belum memiliki izin resmi, Polres Bulukumba melalui Unit Tipidter Sat Reskrim melakukan pendampingan kepada Tim Satgas dalam kegiatan penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, dengan menyasar beberapa titik tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain penertiban, Tim Satgas juga memberikan edukasi kepada para penambang terkait pentingnya mematuhi regulasi di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.
Pendampingan Unit Tipidter dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Irfan Mulia Prasetya, S.Tr.K., M.H., bersama Tim Satgas yang melakukan pengecekan lapangan di sejumlah kawasan pertambangan, di antaranya Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, Ujung Loe, dan Rilau Ale.
Kanit Tipidter, Ipda Irfan Mulia Prasetya, mewakili Kapolres Bulukumba, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Adapun unsur yang tergabung dalam Tim Satgas Penertiban PETI terdiri dari Tim dari Provinsi Sulsel yakni Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulsel.
Sementara Tim dari Kabupaten Bulukumba yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTS, Dinas PUPTR, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah
unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba, Kodim 1411/Bulukumba
bersama Satpol PP dan Damkar serta Para camat, lurah/kepala desa setempat
Adapun tindakan yang dilakukan Tim Satgas di lapangan antara lain:
- Memberikan pemahaman kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas sebelum terbitnya izin resmi.
- Mengarahkan para penambang untuk segera mengurus perizinan dengan pendampingan dinas terkait.
- Menginstruksikan pemerintah Desa/Lurah untuk melakukan pengawasan harian pasca-penertiban.
- Memasang papan larangan aktivitas tambang tanpa izin serta menyampaikan ancaman sanksi sesuai UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Polres Bulukumba bersama Tim Satgas akan terus melakukan monitoring serta siap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran atau tindak pidana terkait aktivitas pertambangan ilegal.(*)

