BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Sebanyak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Lurah Jalanjang, pada Senin, 29 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Camat Gantarang Ahmad Yusri S.Sos.M.Si menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK paruh waktu yang telah menerima SK. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dibalas dengan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“SK yang diterima hari ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi amanah. Saya berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga etika, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kecamatan Gantarang,” ujar Camat Gantarang.
Lebih lanjut, Camat juga mengingatkan agar para PPPK senantiasa menjunjung tinggi integritas, loyalitas, dan profesionalisme, serta mampu bekerja sama dengan aparatur lainnya demi mendukung program pemerintah daerah.
Acara penyerahan SK berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan para penerima SK PPPK paruh waktu.(*)

