Makassar, Aliefmedia.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mendapat surat perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memecat sementara empat orang pejabat yang telah ditangkap karena mengkonsumsi sabu.
Namun untuk pemecatan secara tetap empat orang itu sebagai pegawai negeri sipil (PNS), KASN meminta Danny menunggu hasil persidangan.
Dilansir dilaman Kompas.com, “Perintah KASN langsung, untuk pemecatan sementara empat pejabat Pemkot Makassar yang ditangkap narkoba. Saya sudah terima suratnya,” kata Danny saat dihubungi,Kamis 20/5/21
Menurut Danny, tindakan itu sudah termasuk sanksi berat untuk seorang PNS. Lebih lanjut, Danny menduga masih banyak pegawainya yang merupakan penyalah guna narkoba.
Diduga dari kelompok mereka berhembus bahwa banyak yang masih menggunakan narkoba. Saya juga sering berkoordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan) dan mempersilahkan masuk untuk mengusut kasus- kasus ASN yang terlibat narkoba,” kata Danny
Mereka adalah Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Ke empat orang tersebut ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat yang berbeda. Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun (**)