Jeneponto, Aliefmedia.com– Bupati Jeneponto, H.Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati H. Paris Yasir,SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan penyerahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Rabu. (02/6/2021)
Turut hadir unsur Forkopimda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala OPD lingkup Pemkab Jeneponto.
Ketua DPRD Jeneponto H. Arifuddin memimpin rapat didampingi Wakil Ketua, Salmawati S. Sos, dan Imam Taufik Bohari serta dihadiri 23 orang anggota DPRD.
Bupati H. Iksan Iskandar dalam sambutannya mengatakan,bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme sistem pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah daerah.
“LKPJ merupakan amanat undang – Undang dan peraturan menteri ” jelasnya
Iksan Iskandar memaparkan secara ringkas muatan LKPJ tahun anggaran 2023 dan memberikan tanggapan terhadap 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah (ramperda).
“Saya kira 3 (tiga) buah ranperda tentang penanggulangan bencana, pemilihan kepala desa sangat sejalan dengan upaya pembangunan daerah dan harus diperkuat dalam bentuk regulasi”, jelas kata Iksan. (Idawati)